parboaboa

Selain Kemenkeu, Mahfud Klaim Kementerian Lain Juga Punya Transaksi Janggal

Sondang | Nasional | 11-03-2023

Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim bahwa selain kementerian keuangan, kementerian/lembaga (K/L) lain juga memiliki transaksi janggal. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim bahwa selain kementerian keuangan, kementerian/lembaga (K/L) lain juga memiliki transaksi janggal. Dirinya bahkan mengaku memiliki data kasus pencucian uang di K/L lain.

"Bahwa di kementerian lain kita punya data. Tapi ini ada semua uang-uang yang dengan orang-orang dekat Anda dan seterusnya," ujar dia, dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus dugaan pencucian uang pejabat pajak dan bea cukai senilai hingga Rp300 triliun, di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Dan saya juga terus melangkah, saya ingatkan K/L yang kayak begini banyak," tambahnya.

Mahfud juga mencontohkan modus pembuatan perusahaan cangkang sebagai bentuk penghimpunan uang yang sering terjadi di berbagai institusi. Menurutnya, uang tersebut bisa berasal dari gratifikasi kecil-kecilan yang ada dalam hampir setiap proyek.

"Menurut saya di berbagai institusi hampir tiap proyek ada pencucian uangnya. Taro gratifikasi kecil-kecilan, tapi disetorkan keluarga, perusahaan, dan anaknya. Menurut ilmu intelejen keuangan itu harus diperiksa," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud menyatakan bahwa pada dasarnya bukan tanggung jawab Menteri terkait.

"Itu bukan kewajiban seorang Menteri. Tapi itu urusan APH (aparat penegak hukum). Tapi bisa diantisipasi dari sini (kementerian)," jelasnya.

"Menteri ndak sanggup jangkau ke situ. Makanya ada APH. Nanti kita kerjain," lanjut dia.

Ini merupakan kedua kalinya Mahfud MD menyinggung soal adanya dugaan transaksi janggal di kementerian/lembaga lain. Menurutnya, ia tidak pernah mempublikasikan nama, nomor rekening, dan angka di nomor rekening seseorang.

Selain itu, Mahfud tidak pernah menyebutkan bahwa dana senilai Rp 300 triliun tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Mahfud menjelaskan bahwa dana senilai Rp 300 triliun tersebut murni berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan kata lain, seluruh dana tersebut diduga merupakan dana yang diberikan kepada pegawai Kementerian Keuangan agar mendapatkan perjanjian khusus.

"Korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri. Oleh Kementerian Keuangan sudah berhasil dikembalikan Rp 7,08 triliun. Nah, yang TPPU dugaanya senilai Rp 300 triliun. Ini akan kami tindak lanjuti," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (10/3/2023).

Editor : Sondang

Tag : #transaksi janggal    #kemenkeu    #nasional    #mahfud md    #sri mulyani   

BACA JUGA

BERITA TERBARU