parboaboa

Mahfud MD Pastikan MK Belum Putuskan Gugatan Sistem Pemilu

Maesa | Politik | 30-05-2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pastikan MK belum putuskan soal gugatan sistem pemilu. (Foto: infopublik.id)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam keterangannya pada Senin, 29 Mei 2023, Mahfud mengatakan jika kepastian ini didapatkan usai mengklarifikasi langsung ke jajaran MK.

Dia mengungkapkan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas gugatan terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu pada Rabu 31 Mei 2023 secara tertutup.

Lalu, Mahfud mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menantikan serta mengamati putusan perkara gugatan dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 yang diterima MK pada 14 November 2022 tersebut.

Penyelidikan

Sebelumnya, Menko Polhukam meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan kebocoran putusan MK.

Permintaan ini Mahfud sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu, 28 Mei 2023.

Dalam cuitannya, Mahfud mengatakan jika sepatutnya putusan MK yang belum dibacakan tidak boleh dibocorkan kepada publik terlepas dari apapun itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini menjelaskan bahwa putusan MK ini menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Lalu, harus terbuka secara luas kepada publik usai diketuknya palu vonis dalam sidang resmi yang terbuka.

Tindakan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana yang menyebarkan informasi soal pemilu itu menurut Mahfud merupakan preseden yang buruk.

Selain itu, lanjut dia, juga dapat dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. Oleh karenanya, ia meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki informasi tersebut agar tak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

Isu Putusan MK

Diketahui, Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan bahwa MK bakal memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Pernyataan ini Denny sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana pada Minggu, 28 Mei 2023.

Dalam cuitannya, Denny mengaku mendapat kabar tersebut pada Minggu pagi. Di mana, dalam informasi itu, dinyatakan bahwa komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.

Dia tak mengungkapkan siapa pemberi informasi tersebut, tetapi Denny memastikan jika informan ini bukan dari seorang Hakim Konstitusi.

Editor : Maesa

Tag : #sistem proporsional tertutup    #pemilu 2024    #politik    #mahfud md    #menko polhukam   

BACA JUGA

BERITA TERBARU