parboaboa

Mahkamah Agung Menolak Kasasi Moeldoko Terkait Kongres Luar Biasa Demokrat

Apri Siagian | Politik | 03-10-2022

KLB PD Kubu Moeldoko (Foto : Endi Ahmad)

PARBOABOA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atau banding yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Harimurti Yudhoyono (AHY) Terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang beberapa waktu lalu.

“Perintah putusan, tolak kasasi,” bunyi putusan MA yang dilansir dari website resmi Jakarta, Senin (03/10/2022).

Perkara itu teregistrasi dengan nomor 487/KTUN/2022 dengan termohon Yasonna H. Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diadili oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono serta Panitera pengganti Joko Agus Sugianto yang menangani kasus tersebut.

Pengajuan banding yang diajukan Moeldoko dengan maksud mengambil ahli partai berlogo mercy tersebut sudah kesekian kalinya ditolak di pengadilan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengapresiasi MA dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara itu dengan adil dan sesuai dengan hukum.

Ia menilai, penolakan putusan dua kasasi ini mengatakan bahwa kepemimpinan Ketua Umum AHY dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil," kata Teuku.

Sebelumnya, Moeldoko menggugat Yasonna ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait dengan penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Demokrat. Akan tetapi, gugatan tersebut ditolak.

PTUN menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik tersebut.

"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta.

Selain itu, upaya pengambilalihan posisi ketua Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko diawali saat konferensi pers yang digelar AHY pada (01/02/2021).

Setelahnya, KLB digelar di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada (05/03/2021) lalu.

Terkait hasil tersebut, Yasonna mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat berbentuk KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021, karena tidak ada dokumen yang dilengkapi untuk mendapatkan legalitas dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Cabang (DPC).

Atas kejadian tersebut, berbagai gugatan dan upaya hukum pun dilayangkan oleh Moeldoko untuk mendapatkan legalitas. Namun berulang kali ditolak oleh pengadilan.

Editor : -

Tag : #mahkamah agung    #moeldoko    #politik    #tolak kasasi    #kasasi    #demokrat    #ahy    #yasonna    #menkumham    #   

BACA JUGA

BERITA TERBARU