parboaboa

Mantan Bupati Labusel Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sarah | Daerah | 12-01-2022

Palu Sidang – Net

PARBOABOA, Labuhanbatu - Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) , Wildan Aswan Tanjung telah mengkorupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menilai, terdakwa Wildan Aswan Tanjung bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Wildan Aswan Tanjung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subidar 3 bulan kurungan," ucap JPU, Rabu (12/1/2022).

JPU mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, kerena terdakwa mengakui kesalahannya di persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan kerugian keuangan negara telah dikembalikan seluruhnya," kata JPU.

JPU juga mengatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam  dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua menunda persidang untuk pekan depan dengan agenda nota pembelaan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa Wildan Aswan Tanjung bersama dengan kroninya telah mengorupsi dana PBB pada tahun 2013 hingga 2015 yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

Editor : -

Tag : #bupati labusel    #Wildan Aswan Tanjung    #korupsi dana pbb    #pn medan    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU