parboaboa

Nadiem Safarikan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 ke Ormas dan Lembaga Akademisi

Maraden | Pendidikan | 24-11-2021

Nadiem Makarim.

PARBOABOA, Jakarta – Nadiem Makarim menyebut akan menampung segala masukan terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dirinya selaku Menteri Pendidikan akan bersafari ke semua kalangan baik dari pihak ormas, keagamaan, mahasiswa, dosen maupun lembaga kampus,

Hal itu disampaikan Nadiem saat menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj di Jakarta pada Senin 22 November 2021.

"Saya akan mendatangi untuk mendengarkan satu-persatu masukan dari berbagai pihak seperti dosen atau lembaga kampus, dan juga pihak ormas keagamaan," kata Nadiem dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (24/11/2021).

Saat menemui Ketum PBNU, Nadiem menyatakan berkomitmen menampung semua masukan dari lembaga tersebut demi perbaikan aturan yang telah disahkan dirinya pada 31 Agustus lalu.

Nadiem juga berterima kasih kepada NU yang berkenan memberikan rekomendasi guna penyempurnaan Permendikbudristek tersebut.

"Saya mengapresiasi dan berterima kasih atas masukan PBNU untuk Permen ini," kata dia.

Sebelumnya, Nadiem Makarim meneken Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun banyak kalangan yang memprotes peraturan tersebut lantaran beberap pihak menilai ada unsur pembiaran aktifitas seksual yang dikandung dalam frasa permen tersebut.

Namun Nadiem telah menegaskan dan mensosialisasikan terkait Permen tersebut. Dia juga sempat mengancam akan menurunkan akreditasi bagi kampus yang menolak untuk menerapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun tersebut.

Bukan Nadiem menyebut akan mengenai sanksi administratif terhadap Perguruan Tinggi yang tidak melakukan protokol Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana ditaur dalam permen dimaksud. Sanksi itu berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi.

Editor : -

Tag : #nadiem makarim    #menteri pendidikan    #mendikbudristek    #permendikbud no.30 2021   

BACA JUGA

BERITA TERBARU