parboaboa

Temukan Narkoba Saat Melaut, Nelayan di Tanjungbalai Diamankan

Rini | Daerah | 17-12-2021

Perilisan kasus nelayan jual narkoba di Tanjungbalai (dok Istimewa)

PARBOABOA, Tanjungbalai - Seorang nelayan berinisial SS (44) yang tinggal di Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diamankan petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, atas kepemilikan sabu.

Penangkapan SS dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat ada seorang pria yang menawarkan sabu di Tanjungbalai.

Setelah mendapat informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi calon pembeli barang haram tersebut. Petugas sepakat untuk membeli sabu dari tersangka seharga Rp 250 juta.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp250 juta per kg. Petugas dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Lingkar Utara," kata AKBP Triyadi saat rilis kasus, Kamis (15/12).

Setelah melakukan kesepakatan, petugas polisi kemudian menunggu pria tersebut di lokasi.  Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka datang ke lokasi dengan membawa 1 buah kantong plastik yang diduga berisikan sabu dan langsung dibekuk.

Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut mengapung di dalam goni di laut saat dia mencari ikan. Setelah memeriksa isi goni tersebut dia menemukan sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dan langsung menyimpan barang temuannya di dalam hutan bakau di wilayah sungai Kepayang, Perairan Asahan.

Atas keterangan tersangka tersebut, petugas kemudian membawa SS menuju lokasi penyimpanan sabu tersebut dengan menaiki 2 unit speed boat. Di lokasi tersebut ditemukan 20 bungkusan sabu lainnya yang diperkirakan mencapai 20 kg.

"Pengakuannya barang ini hanyut. Namun keterangannya ini masih kita dalami. Total penemuan barang bukti di lokasi kedua ini ada 20 bungkus dengan berat 20.921.53 gram," terang Triyadi.

Rencananya, sabu itu akan dijual tersangka dengan harga Rp 150 juta per kilo dengan total keuntungan Rp3,1 miliar. Namun belum sempat menjual barang haram tersebut, SS harus mendekam di Mapolres Tanjungbalai.

Atas kasus ini SS terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : -

Tag : #sabu    #tanjungbalai    #nelayan ditangkap    #kepemilikan sabu    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU