parboaboa

Darurat TPPO, Komnas HAM Sebut Ada Pemulangan 56 Jenazah PMI ke NTT Sepanjang 2023

Rini | Nasional | 26-05-2023

Ketua Tim TPPO Komnas Ham menyatakan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Instagram/@anishiedayah)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam laporan terbarunya menyatakan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketua Tim TPPO Komnas Ham, Anis Hidayah, menyebut hal ini terlihat dari makin rentannya masyarakat menjadi korban, terutama di daerah perbatasan.

Para korban TPPO ini kebanyakan merupakan mayoritas PMI (pekerja migran Indonesia) yang bekerja melalui jalur tidak resmi atau unprosedural.

Dia memaparkan, berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), pada tahun 2022 ada pemulangan 120 jenazah PMI asal NTT. Sementara itu, berdasarkan catatan hingga 25 Mei 2023, sudah ada 56 jenazah PMI asal NTT yang dipulangkan.

Kasus terbaru yaitu pemulangan jenazah Jacob Martins, pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia di Kuching, Malaysia. Jenazah pria yang bekerja di perkebunan sawit itu tiba di tanah air pada Rabu (24/05/2023) kemarin.

“Permasalahan TPPO di Provinsi NTT tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya masyarakat pendidikan,” ujar Anis, dikutip dari keterangan tertulis di laman Komnas HAM, Jumat (26/05/2023).

Para PMI yang berasal dari NTT, kata Anis tidak berangkat langsung ke luar negeri, tetapi melalui wilayah lain (transit), seperti dari Batam, Entikong, Nunukan, Medan, Jakarta, Natuna, dan Surabaya.

Editor : Rini

Tag : #tppo    #komnas ham    #nasional    #ntt    #pekerja migran indonesia   

BACA JUGA

BERITA TERBARU