parboaboa

Otoritas Keamanan Berantas Fenomena Pengemis Palsu di Arab Saudi

Dion | Internasional | 25-04-2022

Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas untuk mencegah pengemis. Negara kerajaan itu telah mulai menangkap siapa saja yang menjadi pengemis. Gulf News

PARBOABOA, Pematangsiantar - Otoritas keamanan di Kota Makkah, Arab Saudi, belum lama ini melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga dan pelanggar yang kedapatan mengemis. Dua di antaranya terciduk beroperasi di Masjidil Haram. 

Dikutip dari laman Saudi Gazette, Senin (25/4/2022), pihak berwenang di Makkah menangkap seorang penduduk berkebangsaan India karena berupaya mendulang simpati jamaah di halaman Masjidil Haram dengan mengemis. 

Sementara seorang lainnya yang berkewarganegaraan Maroko juga mengemis tepat di sebelah Masjidil Haram. 

Petugas keamanan Kota Makkah menyebut bahwa mereka juga menangkap pengemis berkebangsaan Yaman yang berpura-pura mengalami disabilitas dengan menggunakan kruk untuk menipu banyak orang. 

Selain itu, seorang pria juga telah ditahan karena mengeksploitasi putranya yang masih kecil untuk mengemis dengan menempatkannya di kursi roda. Padahal anak itu dalam keadaan sehat.

Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas untuk mencegah pengemis. Negara kerajaan itu telah mulai menangkap siapa saja yang menjadi pengemis. 

Hal itu sesuai dengan undang-undang anti-pengemis yang melarang mengemis dalam segala bentuk dan manifestasinya di Kerajaan.

Pada awal bulan ini saja, Keamanan Publik Arab Saudi mengumumkan telah menangkap 3.719 pengemis di berbagai wilayah kerajaan, selama periode 22 hingga 30 Maret.

Keamanan Publik  juga telah menyita uang yang telah mereka kumpulkan dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan bahwa inisiatif ini bertujuan melaksanakan kampanye yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam memerangi pengemis dalam segala bentuknya.

Keamanan Publik Arab Saudi telah mengonfirmasi bahwa siapapun yang kedapatan mempraktikkan menjadi pengemis, atau siapapun yang menghasut, menyetujui, membantu, atau mengelola pengemis dalam segala bentuknya akan menghadapi hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari setahun, atau denda tidak lebih dari 100.000 riyal (sekitar Rp383 juta), atau keduanya.

Editor : -

Tag : #pengemis palsu    #arab saudi    #internasional    #otoritas keamanan    #makkah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU