parboaboa

Pacar Mario AG Tak Dapat Perlindungan LPSK, Mengapa?

Sondang | Nasional | 15-03-2023

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan D (17). (Foto: Dok LPSK)

PARBOABOA, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan D (17).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023) lalu. Menurut Hasto, permohonan AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto, Selasa (14/3/2023).

Kendati demikian, Hasto merekomendasikan agar AG mengajukan permohonan pendampingan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG, dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hasto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan AG di rumah tahanan (rutan) khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama tujuh hari kedepan, terhitung sejak Rabu (8/3/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi mengatakan, Jika dirasa perlu, maka waktu penahanan akan ditambah.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa penahanan AG terdiri dari pertimbangan objektif dan subjektif.

"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki.

Sedangkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan adalah untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Untuk kasus AG, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," kata Hengki.

Selain AG, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan D pada Senin (20/2/2023) lalu di sebuah perumahan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo, yang diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap D, dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

AG sendiri dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Editor : Sondang

Tag : #Mario Dandy Satriyo    #Penganiayaan    #Kriminal    #Polda Metro Jaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU