parboaboa

Pasutri Penganiaya ART di Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rendi Ilhami | Kriminal | 01-11-2022

Tersangka penganiayaan ART di Bandung Barat (Foto: Kompas)

PARBOABOA, Jakarta - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh satuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi akibat menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial terlihat seorang perempuan mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan hingga punggung. Diketahui perempuan tersebut merupakan seorang ART berinisial R (29). Dalam video lain juga terlihat R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman tersangka.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan hingga melakukan penganiayaan. 

"Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," kata Niko di Polres Cimahi, Senin (31/1-/2022).

Saat ini, polisi masih mendalami penyebab dan dalam proses penyelidikan.

"Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," kata Niko.

Niko mengungkapkan, R mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong bahkan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan meskipun masalah tersebut sepele.

"Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya," ungkap Niko.

Saat ini polisi telah menyita sejumlah peralatan yang diduga sempat digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Niko melanjutkan, saat ini polisi tengah mendampingi korban untuk upaya pemulihan trauma.

Akibat perbuatannya, YK dan LF dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #penganiayaan    #ART    #kriminal    #penyekapan    #bandung    #polres cimahi    #bandung barat    #tersangka   

BACA JUGA

BERITA TERBARU