parboaboa

Pedagang Bojonegoro Memalsukan Merek Seprai

Martha | Hukum | 04-01-2022

Pemalsuan merek seprai (Foto: Ainur Rofiq)

PARBOABOA, Bojonegoro - Seorang pedagang tega memalsukan seprai merek lain dan kini pelaku sudah diamankan.

Tersangka berinisial BFS (37) warga Desa Kauman, Boureno. Pelaku membuat sendiri seprai tersebut namun memberikan merek Bonita, dimana merek tersebut sudah terdaftar.

“Pelaku memproduksi merek seprai Bonita palsu. Padahal merek ini sudah dimiliki orang lain dan sudah dipatenkan melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga merugikan pihak seprai Bonita yang asli,” ujar Wakapolres Bojonegoro Kompol Wahyudin Latif, Senin (3/1/22).

Kasar Reskrim Polsek Bojonegoro AKP Fran Delanta Kambaren, menyebutkan selain memproduksi dan memalsukan merek pelaku juga mengedarkan sendiri hasil produksinya. Kemudian seprai palsunya diedarkan di Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.

“Produksi Seprai dan pemasaran Bonita palsu ini dilakukan sendiri oleh pelaku,” imbuh Fran.

Kasus ini terungkap pada saat pemilik merek seprai Bonita menyamar jadi pembeli di tempat pelaku menjualnya. Kemudian dilakukan pengecekan dan ketahuan jika seprai tersebut ternyata palsu.

Berdasarkan dari laporan pemilik merek, akhirnya polisi menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, selama ini pelaku nekat melakukan itu demi menghidupi keluarganya.

Diketahui juga pelaku memperoduksi seprai palsu tersebut menggunakan alat cetak berupa printer dan bahan kain.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa tumpukan seprai merek Bonita palsu sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan penyelidikan.

Penyidik sudah menetapkan BFS sebagai tersangka dan terancam Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

Editor : -

Tag : #palsu    #seprai    #polsek bojonegoro    #bonita   

BACA JUGA

BERITA TERBARU