parboaboa

Aniaya Santri Musthafawiyah, Pegawai Rutan di Madina Divonis 2 Tahun Penjara

Sarah | Daerah | 19-02-2022

Pegawai Rutan Natal yang aniaya santri Musthafawiyah

PARBOABOA, Madina - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Sumut memvonis DG alias Derwan Gultom dua tahun penjara serta denda Rp20 juta pada sidang pembacaan putusan, Kamis (17/2/2022).

Vonis tersebut disampaikan oleh Muhammad Safi'i Pasaribu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba Baru. Tak hanya dipenjara dan didenda, terdakwa DG juga akan dipecat secara tidak hormat dari PNS.

"Sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun," ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Setelah majelis hakim PN Madina membacakan putusan vonis, baik terdakwa DG maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima putusan hakim.

Muhammad Safi’i sebagai pengacara Sayid Rahman menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim  PN Madina dan pihak JPU karena telah menegakkan kebenaran serta keadilan pada proses persidangan ini.

“Saya juga berterima kasih kepada para alumni Musthafawiyah serta masyarakat atas dukungan dan suport terhadap korban,” kata Safi’i.

Kasus penganiayaan santri Musthafawiyah Purba Baru sempat menjadi sorotan publik, bukan saja di daerah ini, tetapi secara nasional. Perkara ini teregister di PN Madina dengan nomor: 152/Pid.Sus/2021/PN. Mdl.

Majelis hakim sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orangtua korban dan dr. Raihana Fahlevi, petugas medis  yang melakukan visum terhadap korban.

Sayid Rahman yang masih santri ini sempat dirawat di RSU. Husni Thamrin Natal setelah babak belur dan luka parah akibat dianiaya DG. Pemicunya karena oknum Sipir Rumah Tahanan Kelas II B Natal itu tak terima mobilnya tersenggol sepeda motor milik korban.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. Bupati Madina H.M Ja’far Sukhairi Nasution dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menjenguk korban ke rumahnya.

Saat itu, Sukhairi dan Erwin meminta agar DG mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Bahkan, kedua pejabat daerah itu meminta ada sanksi administrasi dari instansi tempatnya bekerja sebagai PNS.

Tak hanya itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Musthafa Nasution dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajecksah juga mendatangi kantor kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumut untuk meminta DG diberi sanksi dari instansi tersebut.

Editor : -

Tag : #sipir    #santri    #pn mandailing natal    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU