parboaboa

Pembelian Motor Listrik Bersubsidi Dibatasi: 1 KTP 1 Unit!

Sondang | Ekonomi | 06-03-2023

Pemerintah membatasi pembelian motor listrik subsidi dengan skema 1 KTP hanya boleh membeli satu unit motor. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengumumkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan skema subsidi untuk membeli kendaraan listrik.

Skema ini dirancang untuk memastikan bantuan diterima oleh orang yang tepat dan tidak ada satu orang yang bisa membeli dua kendaraan listrik subsidi.

"Sehingga kami memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor, mobil, itu orang-orang yang kami anggap berhak, itu pertama. Kedua, tidak bisa dua kali belanja," kata Agus dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama dia belanja dua kali kemudian dia jual, tidak boleh. Sistem itu sudah kami siapkan," tambahnya.

Proses pembelian kendaraan listrik subsidi akan dimulai dengan calon pembeli datang ke dealer. Dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP calon pembeli untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima potongan harga.

Setelah itu, dealer akan mengajukan klaim ke Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk verifikasi. Jika verifikasi selesai, Himbara akan membayar subsidi ke dealer.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta untuk 200 ribu unit motor listrik baru mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa subsidi ini hanya diberikan untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40%.

Febri menegaskan, produsen yang memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

"Dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sesuai dengan jumlah tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi konversi sebesar Rp7 juta per unit untuk 50 ribu unit motor bahan bakar fosil yang ingin dikonversi menjadi motor listrik.

Target penerima bantuan ini didahulukan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penerima Bantuan Tunai untuk Usaha Mikro dan Kecil (BTUM), serta pelanggan listrik 450-900 VA.

"Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," ujarnya.

Editor : Sondang

Tag : #Kendaraan Listrik    #Motor Listrik    #Ekonomi    #Subsidi Motor Listrik    #ESDM   

BACA JUGA

BERITA TERBARU