parboaboa

Sekarang Bisa Membuat Paspor Satu Hari di Pematang Siantar, Ini Syaratnya

Putra Purba | Daerah | 30-03-2023

Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Ana Dianawati memberikan keterangan pers program pembuatan paspor satu hari jadi, di ruang kerjanya, Kamis (30/03/2023). (Foto: Parboaboa/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, menerapkan layanan pembuatan paspor sehari sejak bulan Januari 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Ana Dianawati mengatakan, pada program itu pihaknya menargetkan penerbitan paspor sebanyak 1.320 orang dalam menggunakan layanan pembuatan paspor sehari untuk tahun ini.

"Ini akan menunjukkan bahwa kita memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya Kota Pematang Siantar," ujarnya kepada Parboaboa, Kamis (30/3/2023).

Ia menjelaskan, layanan pembuatan paspor sehari jadi ini, diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama. Artinya, layanan paspor sehari jadi ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.

"Kami memberi kuota 5-6 orang per hari untuk masyarakat yang menggunakan layanan pembuatan paspor sehari jadi ini," kata dia.

Adapun syarat untuk membuat paspor satu hari jadi sebagai mana persyaratan pada umumnya, hanya saja untuk layanan ini pemohon harus datang langsung ke Kantor Imigrasi lebih awal dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis.

Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama

Lanjutnya, dilengkapi dengan surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Ana menambahkan, untuk biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu, dengan layanan ini dikenakan tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1 juta di luar biaya paspor.

"Hanya saja, biaya membuat paspor sehari jadi berbeda dengan layanan reguler. Dalam layanan reguler, membuat paspor tidak bisa sehari jadi, tapi butuh waktu lebih lama," ucapnya, seraya mengatakan, layanan ini diutamakan bagi masyarakat lansia, berobat jalan ke luar negeri, dan ibu hamil.

Sementara Triyo (26), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, yang ditemui saat mengurus paspor mengatakan, pelayanan ini merupakan bentuk keseriusan pihak imigrasi lebih baik.

"Asal tahu saja, layanan membuat paspor di kantor imigrasi biasanya ramai. Tak heran, waktu normal untuk membuat paspor bisa berhari-hari, kalau saya harus nunggu 4 hari buat ini (paspor)," katanya.

Editor : Ibrahim Arsyad

Tag : #Penerbitan Paspor    #Imigrasi    #Daerah    #Pematang Siantar    #Berita Sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU