parboaboa

Pembunuh Balita di Batang Kuis Ternyata Tetangga Sendiri, Korban Dirudapaksa Setelah Meninggal  

Ari Bowo | Daerah | 23-02-2023

Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers kasus pembunuhan anak perempuan di Batang Kuis. (Foto: PARBOABOA/Ari Bowo)

PARBOABOA, Deli Serdang-  Hitungan hari, Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan SA (4), balita perempuan, warga Desa Payagambar Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Pelaku berinsial AP (17), ternyata masih tetangga korban. Saat ini AP sudah mendekam di tahanan Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban, karena meronta dan berteriak-teriak saat pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban karena terpengaruh tayangan film porno di Hpnya," ungkap Irsan.

Kapolresta menyampaikan kronologis petaka terjadi, Sabtu (18/2/2023) pagi. Saat itu korban yang sedang berjalan di sekitar lokasi kemudian dipanggil oleh pelaku.

"Pelaku mengajak korban masuk ke rumahnya. Saat itu, pelaku baru saja menonton film porno di hpnya," imbuhnya.

Korban, lanjut Kapolres, yang masih polos dan tidak tahu marabahaya sedang mengintainya mengikuti saja ajakan pelaku. Tiba di dalam rumah, korban diajak masuk ke kamar dan direbahkan di atas kasur.

"Saat itu korban yang ketakutan mulai berteriak," ujarnya.

Pelaku kemudian mendekap korban sekuat tenaga. Aksi tersebut, kata Kapolres membuat korban pingsan.

"Sesaat kemudian korban terbangun dan pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan seksual," lanjutnya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku kembali berteriak. Hal tersebut membuat pelaku kalap hingga celana training ke leher korban,  dan mencekiknya korban hingga tewas.

Setelah korban tewas, lanjut Kapolres,  pelaku lalu menyetubuhi korban.  Puas syahwatnya tersalurkan, pelaku lalu membuang korban ke belakang rumahnya.

Kapolres menambahkan, pelaku dijerat pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsidair pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun," pungkasnya.

Dilansir dari berita sebelumnya,  Sabtu (18/2/2023),  warga  Desa Payagambar Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) digemparkan dengan jasad balita perempuan.

Diketahui,  korban SA sempat dilaporkan hilang selama empat hari sejak Sabtu (18/2/2023).

Sebelumnya korban pamit beli jajan ke kedai dekat rumahnya.

Editor : Betty Herlina

Tag : #balita    #deli serdang    #daerah    #korban    #meninggal    #hilang    #cctv    #ruda paksa    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU