parboaboa

Pencuri 60 Tabung Gas Dan Kendaraan Bermotor di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi

Rendi Ilhami | Kriminal | 19-11-2022

ersangka pencurian Agus Suriyadi saat digiring anggota polisi menuju tempat pelaksanaan jumpa pers, Jumat (18/11/2022). (Foto: Danang Ristiantoro)

PARBOABOA, Jakarta - Seorang pria bernama Agus Supriyadi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, diamankan polisi pada Selasa (8/11/2022). Agus diketahui telah melakukan aksi melawan hukum dengan melakukan aksi pencurian.

Pada Minggu (18/11/2022) di sebuah warung yang berada di Jalan Jenderal Sudirman RT 11 Kelurahan Sidorejo. Sekitar pukul 1 dini hari, tersangka Agus masuk ke dalam warung milik Wasiati dengan cara membobol pintu gembok.

Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya itu dia berhasil mencuri tabung gas 3 kg sebanyak 60 buah. Akibat perbuatan Agus, Wasiati mengalami kerugian senilai Rp13,2 juta.

Hal itu dibenarkan Wakapolres Kobar Komisaris Polisi Wihelmus Helky saat konferensi pers pada Jumat, (18/11/2022).

"Dari data laporan yang masuk ke Polres Kobar diketahui, tersangka Agus Supriyadi tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB melakukan aksi pencurian 60 buah tabung gas 3 kg di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman RT 11 Kelurahan Sidorejo. Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.260.000," jelas Helky.

Namun, beberapa hari setelah menjalankan aksinya, pada Selasa (1/11/2022) Agus kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga. Ia melakukan aksinya saat ia berjalan kaki melewati rumah korban, melihat motor korban lengkap dengan kunci kontak yang menggantung, kemudian Agus langsung membawa motor tersebut.

"Melihat kunci kontak masih terpasang di motor yang terparkir tersebut, tersangka Agus segera menghidupkan mesin dan membawa kabur motor tersebut," jelas Wakapolres.

Aksi Agus tak sampai disitu, satu hari setelah mencuri sepeda motor. Agus kembali melakukan aksinya dengan mencuri mobil jenis pick up. Diluar dugaan, Agus melakukan aksinya itu saat ia membawa motor curiannya yang hendak dijual ke Kabupaten Lamandau.

Saat di perjalanan tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Km 30, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Lada, ia melihat sebuah mobil pick up terparkir didepan rumah warga. Merasa ada kesempatan, Agus turun dari motornya dan melakukan upaya pencurian mobil tersebut.

"Tanggal 2 November 2022 saat tersangka dalam perjalanan menuju Lamandau, ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, Km 30 RT 15 Desa Sungai Melawen, Kecamatan Lada, ia melihat sebuah mobil pikap terparkir didepan rumah warga. Tersangka membobol kunci kabin pikap dengan menggunakan obeng dan kunci pas. Setelah berhasil, tersangka kemudian memutus kabel stop kontak mobil. Setelah berhasil dinyalakan pikap tersebut kemudian dibawa kabur tersangka," jelas Helky.

Namun, aksinya berakhir pada (8/11/2022) saat Agus ditangkap saat menjual mobil hasil curiannya di Bundaran Pangkalan Lima. 

"Dari laporan korban yang masuk, anggota Sat Reskrim Polres Kobar kemudian melakukan pencarian. Saat diketahui tersangka bermaksud menjual mobil pikap tersebut secara COD di sekitar Bundaran Pangkalan Lima, anggota Sat Reskrim segera melakukan penangkapan," kata Helky.

Tetapi, saat Agus hendak ditangkap, Agus sempat melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran dengan polisi. Spontan polisi memberikan tembakan peringatan, namun peringatan tersebut tidak diindahkan Agus. Akibatnya dengan polisi menembak kaki Agus dengan timah panas.

"Agar tidak lolos, anggota Sat Reskrim Polres Kobar sempat melepaskan tembakan peringatan. Lantaran tidak diindahkan terpaksa anggota Sat Reskrim melepaskan tembakan dan mengenai bagian kaki tersangka untuk melumpuhkan," jelas Helky.

Saat ini, Agus sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka juga saat ini sudah ditahan dan menjalani penyidikan terkait kasus kriminal yang dilakukannya,” kata Helky.

Dari proses penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa tabung gas, satu unit motor Supra X, dan satu unit mobil pick up. 

Akibat perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam 7 tahun penjara," pungkas Helky.

Editor : -

Tag : #pencurian    #kobar    #kriminal    #hukum    #polisi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU