parboaboa

Peneliti LSI Sumut Jelaskan Kontroversi Pergantian Sekda Pematang Siantar

Halima | Daerah | 10-04-2023

Pergantian Pejabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) di Pematang Siantar terus menimbulkan kontroversi yang belum berkahir hingga saat ini. Senin (10/04/2023). (Foto : PARBOABOA/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pergantian Pejabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) di Pematang Siantar terus menimbulkan kontroversi yang belum berakhir hingga saat ini.

Hal itu setelah Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani melakukan beberapa kali pelantikan.

“Yang pertama, persoalan 88 pejabat eselon II dan III yang tidak sesuai ketentuan perundang undangan yang berujung terbentuknya hak angket dan pemberhentian Walikota yang dilakukan oleh DPRD Pematang Siantar,” ungkap Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Sumatra Utara, Elfenda Ananda, kepada PARBOABOA Senin (10/04/2023).

“Selanjutnya pada selasa 21 Maret kembali melantik 11 pejabat eselon II B yang salah satunya melantik Happy Oikumenis menjadi Plt Sekda,” sambungnya.

Happy Oikumenis Daely baru diambil sumpah jabatannya sebagai Plt Sekda dengan surat keputusan KASN Nomor: B-1063/JP.00.01/03/2023 tanggal 14 Maret 2023, berdasarkan hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar pada 21 Maret 2023 lalu.

“Namun, lebih kurang seminggu kemudian tepatnya pada Jumat 31 Maret 2023. Happy Oikumenis kembali digantikan dengan Dwi Aries Sudarto sebagai Pejabat Sementara (Pjs) yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatra Utara (Sumut),” tuturnya.

Elfenda mengatakan, walaupun pelantikan sekda yang baru atas amanah dari Gubernur, lalu bagaimana dengan pejabat yang sudah dipilih melalui uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Pematang Siantar.

“Perlu dipertanyakan motif pergantian pejabat berikutnya yang waktu masuknya lebih kurang seminggu hari kerja. Apakah ada yang salah dengan hasil uji kompetensi tersebut?” tanyanya

Ia menjelaskan, Sekda merupakan pejabat tertinggi di lingkungan daerah, tentunya bukan pejabat yang mudah diganti apalagi telah melalui proses tes.

“Ini akan berdampak dan bisa merugikan para pekerja pemko kedepannya karena diganggu oleh persoalan gonta ganti pejabat,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Elfenda, gubernur sebagai pembina walikota harusnya mempertimbangkan berbagai aspek yang akan dihadapi akibat persoalan ganti pejabat yang membuat suasana politik terus memanas.

 “Pasti ada pihak yang menerima dan ada yang tidak menerima situasi ini. Nah, untuk memastikan APBD tahun 2023 berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan dengan penanggung jawab masing masing kepala OPD bersangkutan harusnya Walikota benar benar mampu menjaga kondusifnya situasi pemerintahan kota kedepan,” pungkasnya.

Editor : Maesa

Tag : #pelantikan pejabat    #pematang siantar    #daerah    #susanti dewayani    #sekda    #edy rahmayadi    #LSI    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU