parboaboa

Penetapan UMP 2023 Naik 13% akan Diumumkan pada 21 November 2022

Anna Aritonang | Nasional | 13-10-2022

Buruh berunjuk rasa menuntut pemerintah menaikkan upah sebesar 13% di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/09/2022) (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengumumkan perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 mendatang.

"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," kata Adi seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/10/2022).

Dalam hal ini, selanjutnya akan disosialisasikan rentang satu atau dua hari setelah penetapan dan dalam periode satu sampai dua pekan akan dilakukan sosialisasi sejauh mana kesesuaian penetapan yang telah dilakukan gubernur terkait UMP.

Adapun pihaknya juga memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023 baik provinsi, kabupaten maupun kota, kita sepakat tetap berpijak kepada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu sendiri," paparnya.

Oleh karena itu, terkait aspirasi pekerja dan buruh mengenai upah, dikembalikan kepada konsep bahwa pengupahan adalah hasil hubungan bipartit berupa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Khamdani mengatakan pihaknya akan mengimbau perusahaan agar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengikuti sepenuhnya peraturan mulai dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK, yaitu dengan mengikuti formula, variabel dan sumber data yang telah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," terang Shinta seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).

Namun, dia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat menjamin kepastian hukum dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Shinta juga mendorong dialog sosial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja secara bilateral agar komunikasi dapat berjalan efektif.

"Hubungan industrial yang harmonis adalah hal yang penting dan itu menyangkut banyak issue tidak hanya yg berhubungan dengan kenaikan UMP," ucap Shinta.

Editor : -

Tag : #ump 2023    #depenas    #nasional    #asosiasi pengusaha indonesia    #dewan pengupahan nasional    #upah minimum provinsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU