parboaboa

Arti Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo yang Salah Ditafsirkan banyak Orang

Ester | Hukum | 18-01-2023

Ilustrasi Arti Penjara Seumur Hidup (Foto: Kompas.com)

PARBOABOA – Apa arti penjara seumur hidup yang ada dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo? Seperti yang kita ketahui, nama Mantan Kadiv Propam Polri itu sedang naik karena menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sambo diyakini oleh jaksa bersama dengan terdakwa lainnya sudah menjalankan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merusak sejumlah barang bukti terkait permbunuhan tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambung jaksa membacakan tuntutan.

Lewat tindakannya itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Sayangnya, tidak semua masyarakat Indonesia paham dan mengerti apa arti penjara seumur hidup.

Lantas, apa yang maksud penjara seumur hidup yang dijatuhi kepada Ferdy Sambo? Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahuinya.

Penjara Seumur Hidup Artinya

Arti penjara seumur hidup sudah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup ini termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.

Adapun penjelasan dari beberapa pasal itu antara lain ialah:

a. Pidana pokok

  • Pidana mati;
  • pidana penjara;
  • pidana kurungan;
  • pidana denda;
  • pidana tutupan.

b. Pidana tambahan

  • pencabutan hak-hak tertentu;
  • perampasan barang-barang tertentu;
  • pengumuman putusan hakim.

Sementara itu, dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan, penjara seumur hidup artinya adalah terpidana yang dijatuhi hukuman ini akan menjalani penjara seumur hidupnya atau selama waktu tertentu. Hal ini kembali ditegaskan di dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Maksud Penjara Seumur Hidup

Di sisi lain, guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho mengatakan, hukuman penjara seumur hidup artinya terpidana akan dipenjara sampai meninggal dunia.

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Prof Hibnu.

Penegaskan arti penjara seumur hidup ini ia jabarkan karena banyak orang salah menafsirkan. Sejumlah orang mengartikan pidana ini dijalankan sebagaimana umur saat ia dihukum.

Misalnya, ketika usia terdakwa dihukum adalah 20 tahun, maka ia akan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara. Padahal, penafsiran arti hukuman penjara seumur hidup ini salah.

"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," tegas Hibnu.

Dengan ini, maksud penjara seumur hidup yang tepat adalah, terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan bernafas hingga nantinya ia akan mati di penjara.

Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Berdasarkan penjelasan penjara seumur hidup berapa lama, dapat dipahami bahwa hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan brigadir J adalah Mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani hukuman penjara seumur hidup sampai mati di dalam penjara.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menilai tidak ada alasan ataupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Sehingga, Sambo harus mempertanggungjawabkan seluruh tindakan yang telah ia lakukan.

Editor : -

Tag : #penjara seumur hidup    #pidana    #hukum    #ferdy sambo    #pembunuhan    #arti penjara seumur hidup    #brigadir j   

BACA JUGA

BERITA TERBARU