parboaboa

Penunjukkan Pjs Sekda Pematang Siantar Atas Persetujuan Gubernur

Putra Purba | Daerah | 05-04-2023

Suasana pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Sekda Pematang Siantar, Dwi Arie Sudarto, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatra Utara (Sumut), di Ruang Gedung Serba Guna Bappeda di Lingkup Balai Kota. (foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar, Timbul H Simanjuntak mengatakan, penunjukan Dwi Arie Sudarto sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Sekda merupakan restu dari Gubernur Sumatra Utara (Sumut).

Restu ini diterima Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani setelah menyampaikan kekosongan kursi jabatan Sekda Kota Pematang Siantar, ataupun usai Sekda sebelumnya Budi Utari AP dilantik dan dipindahkan menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan, pada Selasa (21/3/23) lalu.

Sementara, penunjukan Happy Ouikumenis Daely dilakukan sebagai pelaksana harian jabatan Sekda menunggu surat balasan dari Pemprov

"Ini sudah dikomunikasikan oleh Wali Kota Pematang Siantar, dengan Pemerintah Provinsi Sumut. Pak Gubernur langsung menunjuk dan membalas surat kami, sebab beliau mungkin memiliki atensi tersendiri bagi kota Pematang Siantar," ujarnya kepada Parboaboa, Rabu (5/4/2023).

Ia menjelaskan, yang dilakukan Wako Pematang Siantar, sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat (Pj) Sekda. Pasal 8 ayat (1) menerangkan bahwa tenggat waktu pengusulan Pj Sekda kepada Gubernur paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak Sekda kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekda kabupaten/kota.

"Sah sah aja, intinya tugas-tugas ini (sebagai Sekda) bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Ia juga menegaskan, prosedur untuk memberhentikan dan pergantian pejabat pratama utama seperti Sekda sudah sesuai yang dilakukan.

"Semua kan ada prosedurnya, dan kita berkoordinasi juga dengan Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat, dan toh juga jika rekomendasi dari kita, pasti disahkan juga oleh pak Gubernur sendiri," katanya.

Dwi Arie Sudarto menduduki Pejabat Sementara (Pjs) Sekda Pematang Siantar, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 188.44/260/KPTS/2023. Sebelumnya bersangkutan menjabat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut.

Editor : Ibrahim Arsyad

Tag : #pelantikan pejabat    #pematang siantar    #daerah    #susanti dewayani    #sekda    #edy rahmayadi    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU