parboaboa

PKB Klarifikasi soal Penghapusan Jabatan Gubernur

Maesa | Politik | 02-02-2023

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menghadiri Ijtima Ulama Nusantara bersama ulama seluruh ulama Nusa Tengga Barat (NTB) di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu, Lombok Tengah, Selasa (31/01/2023). (Foto: Twitter/cakimiNOW)

PARBOABOA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin memberikan klarifikasi terkait ucapan Ketua Umum partainya Muhaimin Iskandar yang mengusulkan penghapusan jabatan gubernur.

Yanuar menjelaskan bahwa Cak Imin sapaan akrab Muhaimin bukan mengusulkan untuk menghapus jabatan kepala daerah, tetapi menghapuskan pemilihan langsung gubernur. Kendati demikian, Yanuar tidak menampik jika penghapusan jabatan gubernur tetap bisa dilakukan.

"Usulan utama dari Cak Imin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, bukan pada penghapusan jabatan gubernur," ujar Yanuar dalam keterangannya, Kamis (020/2/2023).

"Penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas. Bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur," sambungnya.

Ia kemudian membeberkan sejumlah alasan kenapa pemilihan langsung gubernur perlu untuk ditinjau kembali.

Alasan yang pertama adalah karena pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, dan akhlak para elite politik dan masyarakat. Namun ia paham jika Indonesia tidak bisa menghentikan anomali ini secara mendadak dan tanpa pertimbangan matang.

"Kita harus mencari solusi yang paling mungkin untuk diterapkan. Salah satunya adalah memangkas pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur. Sehingga peluang untuk mengurangi materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," tutur Yanuar.

Kemudian, alasan yang kedua adalah konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu pada kabupaten/kota, bukan pada tingkat provinsi. Sehingga, tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas. Yanuar menilai, urusan gubernur lebih banyak di aspek administratif dan protokoler pemerintahan daerah seperti koordinasi, pengawasan, monitoring, sinkronisasi, dan pelaporan.

"Bila pemerintahan provinsi melakukan program-program sektoral itu lebih banyak karena tugas pembantuan dari pemerintah pusat, yakni dalam rangka pencapaian prioritas nasional," jelasnya.

Adapun untuk alasan yang ketiga yakni posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur/wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," terangnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB lalu mengusulkan agar pemilihan gubernur/wakil gubernur sebaiknya dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Editor : Maesa

Tag : #pkb    #jabatan gubernur    #politik    #kepala daerah    #cak imin    #ketua umum partai    #dprd provinsi    #dpr ri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU