parboaboa

Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Menjadi Tersangka Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Sondang | Daerah | 06-04-2022

Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa di Kasus Kerangkeng Manusia (Dok. Detik News )

PARBOABOA, Langkat - Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin menjadi tersangka atas kasus kerangkeng manusia miliknya, Selasa (5/4/2022).

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga menggelar perkara dan menetapkan Terbit sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, Terbit juga dijerat dengan pasal berlapis. Panca mengatakan, Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," ujar Panca.

Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

Seperti yang kita ketahui, kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi.

Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Editor : -

Tag : #berita sumut    #berita langkat    #kerangkeng manusia    #bupati langkat    #kpk    #polda sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU