parboaboa

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rumah Kosong

Sarah | Daerah | 28-01-2022

polisi mengamankan pengedar sabu di tebing tinggi

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pengedar narkoba bernama Aldo Ridho Nasution (22) di Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (22/1/2022).

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Padang Hulu.

Petugas kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan di sebuah rumah kosong.

"Saat itu, kami melihat pelaku hendak bertranskasi dengan seseorang," sebut Agus. 

Petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka Aldo. Sementara itu, rekan tersangka berhasil melarikan diri dari pintu belakang rumah kosong tersebut.

"Saat akan diamankan, petugas mendapati tersangka berusah membuang sesuatu dari tangannya. Petugas kemudian meminta dia untuk mengambil kembali barang tersebut," ucapnya. 

Saat diperiksa, barang tersebut ternyata satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram dan satu unit handphone. Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009.

Editor : -

Tag : #berita sumut    #berita tebing tinggi    #pengedar sabu    #narkoba   

BACA JUGA

BERITA TERBARU