parboaboa

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tawuran Antarkelompok di Medan

Sarah | Daerah | 27-11-2021

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pelaku tawuran di jalan Dr Mansyur, Medan

PARBOABOA, Medan - Dari 11 orang pemuda yang telah diamankan polisi, satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Para pemuda tersebut terlibat atas kasus tawuran antarkelompok yang terjadi di Jalan Dr Mansyur, Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada 25 november 2021 kemarin.

"Iya, satu orang pemuda telah kita tetapkan sebagai tersangka, karena membawa senjata tajam,” ungkap Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir, Sabtu (27/11/2021).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa pisau tajam berukuran 5 centimeter.

Fathir juga mengatakan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota dari geng RnR. Namun tersangka tidak ditahan karena masih sekolah.

"Tersangka tidak ditahan karena masih sekolah. Tapi proses hukum akan tetap kita jalankan,” ujar Fathir.

Diketahui, tersangka sudah berulang kali terlibat kerusuhan bersama dengan komplotan geng motornya, bahkan pihak sekolahnya pun sudah angkat tangan terhadap pelaku.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam bersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian mempulangkan sejumlah pemuda yang dianggap tidak terkait tindak pidana.

"Pemuda yang tidak terkait tindak pidana kami pulangkan,” kata Fathir

Editor : -

Tag : #tawuran    #medan    #pelaku tawuran    #AKP Teuku Fathir    #kapolsek medan baru   

BACA JUGA

BERITA TERBARU