parboaboa

Polres Bogor Gagalkan Penjualan Owa Jawa di Sentul Bogor

Apri Siagian | Metropolitan | 04-11-2022

Owa Jawa ( Foto : @pertamina)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi yakni seekor bayi Owa Jawa (Hylobates Moloch) di Kawasan Sentul City, Babakan Madang, Bogor.

Kedua pelaku tersebut berinisial MM (32) dan SU (26). Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari aktivis pecinta satwa liar dilindungi terkait adanya transaksi jual beli Owa Jawa di Taman Budaya Sentul City pada Rabu (26/10/2022) lalu.

“Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli satwa yang dilindungi jenis Owa Jawa di Taman Budaya, Sentul City pada Oktober lalu,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (04/11/2022).

Iman menjelaskan, pelaku MM mengaku mendapatkan seekor Owa Jawa dari SU. Sementara MM mengaku diperintah SU untuk mengambil Owa Jawa tersebut di terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus, untuk kemudian diantar ke calon pembeli di Kawasan Sentul City.

"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Iman.

SU mengakui, ia mendapatkan Owa Jawa itu dari orang tidak dikenal lewat akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.

Kedua tersangka mengetahui jika yang diperjual belikan tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Namun, dari pengakuan tersangka, dia menyebutkan baru satu kali memperjualbelikan owa jawa.

Lebih lanjut, kata Iman, Owa Jawa yang berusia satu bulan itu langsung diamankan Polres Bogor ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Jawa Barat guna mendapatkan perawatan dan pemeliharaan sebelum dilepas kembali ke alamnya.

"Terhadap Owa jawanya, saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari BKSDA," kata Iman.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 juncto 40 UU No. 5 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Selain itu, keduanya dikenakan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Editor : -

Tag : #Owa Jawa    #Polres Bogor    #metropolitan    #sentul    #Iman Imanuddin    #BKSDA   

BACA JUGA

BERITA TERBARU