parboaboa

Polres Madina Berhasil Gagalkan Penyeludupan 14,5 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

Sari | Daerah | 09-08-2022

Polres Madina Berhasil Gagalkan Penyeludupan 14,5 Kg Ganja (Antara)

PARBOABOA, Madina – Paket ganja seberat 14,5 Kg yang hendak diseludupkan ke Denpasar, Bali, melalui jalur ekspedisi berhasil digagalkan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Madina, HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan pengembangan informasi dari salah seorang karyawan jasa pengiriman yang curiga dengan paket berbentuk kardus dengan tujuan Denpasar, Bali.

"Pada hari Selasa (2/8) sekira pukul 01.00 Wib, kita mendapat informasi dari karyawan Indah Cargo bahwa ada paket kiriman ke Denpasar yang mencurigakan. Mendapat informasi itu petugas langsung mendatangi ekspedisi tersebut dan menemukan satu buah kardus yang dibalut goni plastik dan lakban warna kuning yang berisikan 13 bal ganja kering," katannya, melansir Antara, Senin (08/08/2022).

Reza mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Selasa (02/08/2022) personil Satnarkoba Polres Madina melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RS (25), warga Jalan Umum Desa Darussalam, Madina, Sumut.

Pelaku yang juga merupakan kurir dibawa ke kantor ekspedisi untuk diperlihatkan barang miliknya dan kemudian diamankan ke Mapolres Madina guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Madina guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Saat diintrogasi, RS mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang berinisial DOL, yang saat ini identitasnya masih diselidiki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat  pasal 115 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2), Subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku pidana dengan pidana mati. Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar ditambah sepertiga.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan paling singkat enam tahun," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #penyeludupan ganja    #madina    #daerah    #denpasar    #polres madina    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU