parboaboa

Polres Simalungun Masih Rahasiakan 9 Anggotanya yang Dipecat

Putra Purba | Daerah | 06-03-2023

Kepolisian Resor (Polres) Simalungun belum juga membuka ke publik nama kesembilan personelnya yang dipecat. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Simalungun- Kepolisian Resor (Polres) Simalungun belum juga membuka ke publik nama kesembilan personelnya yang dipecat. Pengamat mempertanyakan alasan hal umum tersebut harus dirahasiakan karena transparan terhadap kasus yang ditangani adalah penting.

Praktisi Hukum dan Advokasi Bidang Kepolisian, Sarbudin Panjaitan mengatakan, anggota polisi yang diduga terdakwa pelanggaran kode etik dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) menjadi pembelajaran bagi institusi kepolisian di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. 

"Kalau nanti vonis PTDH mereka melakukan banding atas pemecatan mereka, itu hak mereka, dan sesuai undang-undang yang ada, setidaknya status demosi satu tahun jadi evaluasi bagi anggota lainnya (Polres Simalungun),” katanya kepada Parboaboa, Senin (06/03/2023).

Sarbudin menjelaskan, penetapan status PTDH kesembilan personel Polres Simalungun sudah tepat jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam berdinas, sehingga perilaku pelanggaran tersebut dinyatakan sebagai perbuataan tercela, mengacu Peraturan Kapolri Nomor 14/2011.

Di satu sisi, Sarbudin mempertanyakan ketidaktransparannya Polres Simalungun sampai menutupi personel yang diberhentikan. Harusnya identitas dari nama anggota tersebut dibuka ke publik termasuk kasus pelanggarannya terkait apa.

Keterbukaan, kata Sarbudin, berhubungan erat dengan upaya Polri dalam mewujudkan program reformasi birokrasi.
 
"Setidaknya itu jadi informasi yang harus terbuka bagi masyarakat sendiri, jangan ditutup-tutupi dengan waktu yang lama," tuturnya.

"Ini masih satu anggota yang sudah jelas kembali sebagai anggota masyarakat, mudah-mudahan segera dipercepat, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Simalungun," tandasnya.

Terpisah konfirmasi, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Simalungun, Bontor Lumbantobing masih enggan merinci status PTDH kesembilan anggota tersebut.

"Kita akan sampai keseluruhannya saat pencopotan keanggotaan bagi kesembilan anggota tersebut, sabar menunggu informasinya," pungkasnya.

Editor : RW

Tag : #polisi simalungun    #pemecatan dengan tidak hormat    #daerah    #anggota polri    #ptdh    #kode etik    #pengamat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU