parboaboa

Polresta Bandung Gerebek Pabrik Sabu Rumahan di Ciwidey

Adinda Dewi | Hukum | 19-01-2023

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap sebuah pabrik sabu-sabu rumahan yang berada di Kawasan Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. (Foto: kaltengtimes.co.id)

PARBOABOA Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap sebuah pabrik sabu-sabu rumahan yang berada di Kawasan Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengaku telah melakukan pengintaian rumah yang diduga sebagai pabrik sabu itu selama sepekan dengan dibantu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung.

"Selama sepekan, kami lakukan pengintaian rumah yang digunakan untuk pembuatan sabu," kata Kusworo yang dikutip dari ciwidey.ayobandung, Kamis, (19/01/2023).

Seperti diketahui, kedok pabrik sabu rumahan ini terbongkar bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas dari pemilik rumah tersebut. Menanggapi hal itu, masyarakat pun melaporkan langsung ke Satres Narkoba Polresta.

Berdasarkan dari informasi yang didapat, pabrik sabu ini dikelola oleh seorang pria berinisial CR yang merupakan anak pemilik rumah tersebut.

Diketahui, CR sebelumnya bekerja di sebuah klub malam yang berada di Bali. Namun ia memutuskan untuk kembali ke Ciwidey dan memproduksi sabu-sabu tersebut yang diketahui baru berjalan selama 8 hari.

"CR ini terakhir tinggal di Ciwidey ini tahun 2021. Dua tahun meninggalkan Kabupaten Bandung, bekerja di Bali. Di Bali tersebut bekerja di proyek dan di sebuah klub malam. Kemudian kembali ke Ciwidey, Kabupaten Bandung, ini baru 8 hari," jelasnya.

Sementara itu, kini polisi telah mengamankan CR bersama dengan barang bukti berupa bahan-bahan pembuatan sabu, peralatan laboratorium, dan sabu yang siap diedarkan sebanyak 3 ons.

"Tersangka atas nama CR kami amankan, beserta barang bukti," ucapnya.

Dalam kasus ini, CR dianggap secara sah bersalah karena telah melanggar Pasal 114, 112, 113, 132, dan Pasal 129 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : -

Tag : #produsen sabu    #kasus narkotika    #hukum    #polresta bandung    #jawa barat    #satres narkoba bandung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU