parboaboa

Polri benarkan Densus 88 Tangkap Tokoh Agama Farid Okbah , Saat ini sedang Pemeriksaan

Maraden | Hukum | 16-11-2021

Ilustrasi Satuan Densus 88 Antiteror Polri.

PARBOABOA, Jakarta – Satuan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) dikabarkan menangkap pendiri sekaligus Ketua Umum Partai Da’wah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustadz Farid Okbah. Tim Pengacara Muslim (TPM) mengatakan, Ustadz Farid Okbah dijemput tanpa alasan yang jelas oleh pihak Densus 88 sepulang dari masjid usai melaksanakan sholat Subuh.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait adanya kabar penangkapan pemuka agama Farid Okbah oleh satuan Densus 88 Polri yang viral di media sosial, Selasa (16/11/2021).

Dedi membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci kapan dan alasan penangkapan tersebut. Dia hanya mengungkapkan saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut.

"Tolong bersabar. Kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Nanti kita sampaikan lewat konpers," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Menurut Dedi, kasus dugaan teroris terhadap Farid Okbah didapatkan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dari tersangka teroris lain yang sudah duluan diamankan. Terkait keterlibatan Farid Okbah, Dedi menyebut kasus ini akan diungkapkan kepada publik apabila Polri sudah mendapatkan data yang lengkap.

Di media sosial sebelumnya sempat viral unggahan yang memperlihatkan penangkapan oleh Densus 88 terhadap Ustadz Farid Okbah. Dalam video unggahan itu terlihat sejumlah pasukan Densus 88 sedang menggeledah sebuah rumah yang diduga kediaman Farid Okbah.

Farid Okbah sendiri dikenal sebagai pakar syiah yang lantang menyuaraan bahwa syiah bukanlah Islam. Dia menjadi ketua Dewan Pengurus Yayasan Alislam, yaitu yayasan pengelolaan dakwah online di situs www.alislam.or.id yang telah berjalan sejak 12 Desember 1998.

Editor : -

Tag : #teroris    #densus 88    #polri    #Farid Okbah    #densus 88 tangkap Farid Okbah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU