Patrick | Daerah | 27-05-2023
PARBOABOA, Asahan - Presidium Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) Sumatra Utara melaporkan Sekretaris Daerah Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan tersebut berdasarkan informasi yang termuat di temuan BPK No. 44.A/LHP/XVIII.MDN/04/2022
Presidium PPI Sumut, Muhammad Alpin Azhari Lubis mengatakan, laporan ke Kejati Sumut berdasarkan kajian atas temuan BPK tahun 2022.
"Kami melaporkan Sekda Asahan atas kajian kami pada temuan BPK Pada Tahun 2022, Kami menduga ada pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti Kejati sumut," katanya didampingi Koordinator Daerah PPI Kabupaten Asahan, Anas Fadli.
Mahasiswa S-2 UINSU ini menegaskan akan mengawal pelaporan tersebut dan akan menggelar aksi untuk mempertanyakan laporan tersebut.
"Minggu depan kami akan melakukan aksi untuk mengawal dan mempertanyakan laporan tersebut," kata Alpin.
Berdasarkan temuan BPK No. 44.A/LHP/XVIII.MDN/04/2022 dan hasil investigasi PPI diduga ada permasalahan kesalahan yang dilakukan Sekda Asahan.
Berikut temuan BPK dan hasil investigasi PPI di Pemerintah Kabupaten Asahan:
Editor : Kurnia Ismain
Tag : #sekda asahan #kejari sumut #daerah #kabupaten asahan #ppi #berita sumut