PARBOABOA, Jakarta - Wacana tentang sekolah gratis kini perlahan-lahan terwujud di Provinsi DKI Jakarta.
DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencapai kesepakatan mengenai anggaran dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD tahun 2025, dengan nilai sebesar Rp 91,1 triliun.
Melalui kesepakatan ini, program sekolah gratis dari tingkat SD hingga SMA akan mulai diberlakukan pada Juli 2025.
"Sudah disepakati bahwa nantinya sekolah gratis akan diterapkan untuk sekolah negeri maupun swasta," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, dalam keterangannya pada Sabtu (02/11/2024).
Dalam upaya merealisasikan program sekolah gratis tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta masih melakukan kajian mendalam.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk menjalankan program tersebut.
"Saat ini, semuanya sedang dalam proses kajian mendalam. Kajian ini mencakup berbagai aspek, seperti besaran anggaran yang dibutuhkan, skema penyaluran, pelaksanaan di sekolah yang ditargetkan, serta bagaimana monitoring dan pertanggungjawabannya," kata Purwosusilo, Selasa (05/11/2024).
Ia menambahkan bahwa Pemprov Jakarta berkomitmen memastikan kebijakan sekolah gratis dapat dinikmati masyarakat luas. Harapannya, tidak ada lagi warga yang terhalang dalam mengakses pendidikan.
"Program sekolah gratis ini menjadi prioritas utama, tidak hanya bagi Pemprov, tetapi juga Dinas Pendidikan dan DPRD dalam upaya mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas," ungkapnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan hadir untuk menjamin masyarakat usia sekolah agar mendapat layanan pendidikan dasar hingga menengah yang menyeluruh dan berkualitas, tanpa kendala biaya.
Meski demikian, pembebasan biaya ini tidak berlaku untuk semua sekolah. Purwosusilo menegaskan bahwa kebijakan hanya diterapkan pada sekolah swasta yang telah dipetakan kualitas dan biayanya.
Sekolah swasta yang akan mendapatkan bantuan adalah sekolah yang berstatus klaster 1 hingga 3, sedangkan klaster 4 dan 5 tidak termasuk karena memiliki standar kualitas yang lebih tinggi.
Bagi sekolah yang ingin mendapatkan penggratisan biaya, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah komitmen untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah.
"Biaya pendidikan akan ditanggung untuk sekolah-sekolah yang memenuhi syarat tertentu," ujar Purwosusilo.
Kriteria lainnya adalah sekolah yang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat secara berturut-turut selama tiga tahun terakhir.
Di samping itu, sekolah tersebut juga harus memiliki siswa yang ber-Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan memiliki jumlah minimum peserta didik sebanyak 60 orang.
Hingga kini, Purwosusilo belum mengumumkan nama-nama sekolah yang akan menjadi sasaran dalam program pendidikan gratis.
"Untuk SD, misalnya, harus memiliki kelas lengkap dari kelas 1 hingga 6, demikian juga untuk SMP yang harus memiliki kelas 7 sampai 9, serta SMA atau SMK dari kelas 10 hingga 12," jelasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan Pemprov DKI Jakarta masih membahas klasifikasi sekolah swasta yang akan menerima bantuan dana dari pemerintah daerah.
"Tentu, sekolah swasta yang sudah mapan tidak akan terlibat dalam program ini. Kami fokus pada masyarakat yang kurang mampu agar mereka mendapatkan akses sekolah gratis," ujar Heru, Jumat (02/08/2024).
Heru menambahkan bahwa Pemprov DKI dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah mendalami klasifikasi lebih lanjut terkait sekolah-sekolah swasta yang memenuhi kriteria.
Untuk itu, Pemprov DKI juga berencana meminta masukan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) guna memastikan program tersebut tepat sasaran.
Program sekolah gratis, pungkas Heru, merupakan implementasi dari amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dilaksanakan.
Karenanya, anggaran untuk sekolah gratis menjadi prioritas utama dalam penggunaan 20 persen anggaran pendidikan.
Jika masih ada sisa dana, anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain, termasuk perekrutan tenaga pengajar.
Pada kesempatan lain, Heru menjelaskan bahwa seluruh anggaran untuk pembiayaan sekolah swasta gratis akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov DKI.
"Kalau mengikuti regulasi, kita sudah melebihi persentase yang ada. Saat ini, alokasi anggaran sudah mencapai 23 persen," ungkapnya, Kamis (25/07/2024) lalu.
Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menyambut positif pembahasan program sekolah gratis di Jakarta.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan membantu mengatasi masalah ijazah siswa yang tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya. Sebab, sejauh ini, masih banyak orang tua yang kesulitan membayar SPP setiap bulan.
Konsep Pendidikan Gratis
Program pendidikan gratis sesungguhnya berkaitan erat dengan amanat "mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 (2) UUD 1945 hasil amandemen.
Melalui UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 34 (2), pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menjamin pendidikan dasar bebas biaya bagi seluruh warga negara.
Konsep ini dikenal sebagai pendidikan gratis, yang berarti pembebasan biaya pendidikan pada setiap tahap, mulai dari awal masuk, selama proses pembelajaran, hingga tahap penyelesaian.
Meskipun istilah "pendidikan gratis" tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang, penerapannya jelas terlihat melalui beberapa program, antara lain Program Wajib Belajar dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dua program tersebut menjadi landasan utama dalam upaya pemerintah meringankan beban biaya pendidikan dan menjangkau anak-anak dari berbagai latar belakang ekonomi.
Program Wajib Belajar, misalnya tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003, yang menetapkan bahwa setiap anak Indonesia harus menyelesaikan pendidikan dasar, dengan tanggung jawab pendanaan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah.
Pasal 6 (1) UU Sisdiknas juga menegaskan anak berusia 7 hingga 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Tahap pendidikan dasar dalam program wajib belajar diselenggarakan melalui jalur formal (seperti SD/MI dan SMP/MTs) dan nonformal (seperti program paket A dan paket B).
Pengelolaan program ini menjadi tanggung jawab nasional, meskipun pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan hingga menengah serta mengatur pelaksanaannya sesuai kebutuhan daerah.
Pemerintah daerah bahkan berwenang memberikan sanksi administratif bagi orang tua yang tidak mendaftarkan anak mereka pada program wajib belajar.
Demi keberlangsungan program wajib belajar, pemerintah pusat menyediakan Dana BOS yang dialokasikan dari APBN untuk jenjang pendidikan dasar hingga SMP, sedangkan BOS untuk SMA dan sederajat diambil dari APBD.
Besaran dana BOS disesuaikan dengan jumlah siswa di masing-masing sekolah, baik negeri maupun swasta.
Dana BOS menanggung biaya operasional sekolah, meski tanggung jawab biaya pribadi siswa seperti uang saku, alat tulis, serta pengembangan sekolah ke taraf internasional masih ditanggung oleh siswa atau wali murid.
Selain Program Wajib Belajar, pemerintah juga meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang tertuang dalam Permendikbud No. 10 Tahun 2020.
Program ini adalah bentuk bantuan berupa uang tunai dan dukungan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, agar mereka dapat menuntaskan pendidikan hingga jenjang menengah bahkan tinggi.
PIP bertujuan meningkatkan kesempatan belajar dan mencegah siswa putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Pada level pendidikan tinggi, PIP memberikan bantuan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu guna meningkatkan prestasi akademik dan non-akademik.
Sementara di tingkat pendidikan dasar dan menengah, program ini membantu siswa mengakses layanan pendidikan hingga tamat sekolah menengah dan berupaya menarik siswa putus sekolah agar kembali belajar.
Secara umum, pendidikan gratis mencakup program pendidikan dasar dan menengah yang didukung oleh pemerintah pusat, daerah, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan tujuan meringankan biaya pendidikan bagi siswa.
Pelaksanaan pendidikan gratis mencakup berbagai aspek mulai dari pembiayaan, pengawasan, hingga pengembangan program pendidikan.
Pada akhirnya, pendidikan gratis memiliki peran krusial dalam memperluas kesempatan belajar bagi semua anak usia sekolah, sekaligus meningkatkan efisiensi dan mutu pendidikan.
Dengan adanya Program Wajib Belajar dan Program Indonesia Pintar, pemerintah Indonesia berupaya keras mewujudkan cita-cita luhur mencerdaskan bangsa.
Tujuannya adalah memastikan setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama dalam menimba ilmu dan membangun masa depan mereka.