parboaboa

Proyek Menggantung di 2022, Dana Sudah Cair dan Tidak Rampung di Pematang Siantar

Putra Purba | Daerah | 06-01-2023

Pembangunan bronjong (tembok penahan) di daerah pemukiman warga Jalan Siak Ujung Kota Pematang Siantar terhenti pasca terjadinya longsor tanggal 28 Oktober 2022. Ini salah satu proyek Dinas Tarukim Kota Pematang Siantar yang tidak rampung. (Foto: Parboaboa/Putra P Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Beberapa proyek yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) tahun anggaran 2022 di Kota Pematang Siantar menggantung. Dana sudah cair dan sudah dikerjakan, namun tidak rampung keseluruhannya. 

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kota Pematang Siantar, Christian Risfani Sidauruk mengatakan, ada dua proyek yang tidak selesai, karena tidak ada pengerjaan sama sekali.

Christina menyebut, salah satu proyeknya yakni pembangunan di pemukiman warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar yang terdampak longsor pada 28 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, proyeknya sudah dikerjakan, namun ada dua yang menggantung dan tidak dikerjakan, yakni pembuatan tembok penahan. Alasannya para pekerja tidak sanggup mengerjakannya.

“Hanya ada dua yang masih gantung, sama sekali tidak dipegang. Proyek pembangunan tembok penahan dan bantuan stimulan swadaya bagi masyarakat. Terkhusus bagi tembok penahan, alasannya tak sanggup, karena memang wilayah proyek (tembok penahan) itu terlalu curam. Takutnya jadi miring,” ujar Christina Risfani Sidauruk, Kepala Dinas Tarukim, Jumat, (06/01/2023).

Christian menuturkan, bantuan swadaya bagi masyarakat yang mengalami bencana non alam dan terjadi di daerah perumahan atau didaerah pemukiman padat, seperti kebakaran. 

“Untuk tahun ini anggaran tersebut tidak keluar,” tuturnya

Christian mengaku, anggaran yang tidak terserap itu akan dialihkan untuk proyek pembangunan di 2023. Jumlah proyek APBD TA 2022 di Dinas Tarukim sebanyak 163 item pekerjaan dengan total anggaran sebesar Rp24 miliar.

Ia menjelaskan, pengajuan dan pengaduan masyarakat untuk perbaikan jalan maupun proyek pembangunan dan lainnya dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan, berlanjut ke tingkat kecamatan dan akhir di tingkat kota. 

"Untuk setiap kegiatan dan pengajuan skala prioritas baik dari hasil musyawarah maupun aspirasi anggota DPRD Kota Pematangsiantar," jelasnya.

Editor : -

Tag : #longsor    #tarukim    #daerah    #APBD 2022    #bencana alam    #proyek menggantung    #musrenbang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU