parboaboa

MA Tak Berkabar, Putusan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Mengapung

Halima | Daerah | 07-06-2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar telah menyerahkan Surat Keterangan (SK) pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Pematang Siantar ke Mahkamah Agung. Jumat (31/03/2023). (Foto : Dok. DPRD Pematang Siantar).

PARBOABOA, Pematang Siantar – Putusan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani hingga kini masih mengapung di meja Mahkamah Agung.

Pemakzulan itu tak kunjung menemui titik terang setelah DPRD Pematang Siantar menyerahkan berkas ke MA dan diterima pada Jumat, 31 Maret 2023 silam. Sudah lebih dari 30 hari sejak saat itu, putusan belum juga dikeluarkan.

Padahal, jika merujuk pada Pasal 80 ayat 1 (c) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Mahkamah Agung seharusnya memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD dalam waktu paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima oleh Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final. 

Menyikapi hal itu, Sarles Gultom, Pengamat Hukum Tata Negara, menyarankan DPRD Pematang Siantar untuk segera menyurati MA guna mengkonfirmasi keterlambatan putusan.

“DPR sebaiknya menyurati MA,” ucapnya kepada Parboaboa.

Sebelumnya, Sarles sendiri sempat memperkirakan permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani bakal ditolak oleh MA karena putusan tak kunjung dikeluarkan.

Sarles juga menilai bahwa proses pemakzulan terhadap seseorang atau lembaga harus didasarkan pada bukti yang kuat. Namun, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hanya terungkap bahwa Wali Kota Pematang Siantar melakukan kesalahan administrasi.

“Sebenarnya yang diuji oleh pihak MA di sana itu yang memang harus berdampak meluas ke masyarakat. Misalnya seperti Wali Kota terkena kasus korupsi dan lain sebagainya. Kemungkinan permohonan DPRD atas pemakzulan tersebut Wali Kota ke MA akan berhasil,” jelasnya.

Sarles juga menambahkan bahwa jika permasalahan yang melibatkan Wali Kota Pematang Siantar hanya terbatas pada kesalahan administrasi, hal tersebut tidak menjadi alasan yang kuat untuk pemakzulan.

Di sisi lain, pihak DPRD Pematang Siantar mengaku hanya bisa menunggu keputusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

“Kita masih menunggu putusannya,” ucap Anggota Komisi II DPRD Pematang Siantar, Metro Hutagaol.

Metro juga tidak menjawab saat ditanya soal langkah yang akan diambil DPRD Pematang Siantar terkait lambatnya putusan dari MA.

Seperti diketahui, DPRD Pematang Siantar, melalui rapat paripurna Senin, 20 Maret 2023 mengusulkan untuk melakukan pemakzulan kepada Wali Kota Susanti Dewayani.

Dalam rapat itu, sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar sepakat terkait usulan tersebut.

Pemakzulan dilakukan karena belum genap sebulan setelah dilantik menjadi Wali Kota Pematang Siantar, Susanti memutasi 88 pejabat ASN di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Tidak hanya itu, Susanti juga memberhentikan dan menurunkan jabatan beberapa ASN tanpa hukuman peringatan terlebih dahulu atau terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam permohonan pemakzulannya ke MA, DPRD Pematang Siantar menyebutkan, Wali Kota Susanti telah melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kemudian Perpu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, PP tentang Kecamatan dan PP tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pelaksanaan, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen PNS.

Selain permohonan pemakzulan, DPRD juga mengadukan Susanti dan jajarannya ke Bareskrim Polri, terkait dugaan penggunaan surat palsu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #dprd    #pematang siantar    #daerah    #pelantikan    #pemakzulan    #wali kota    #susanti dewayani    #mahkamah agung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU