parboaboa

Sandiaga Uno Gugat Indosat dan 2 Perusahaan Lainnya, Ada Apa?

Rini | Ekonomi | 16-12-2021

Sandiaga Uno (dok Instagaram @sandiuno)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk (ISAT), dan  PT Sisindosat Lintasbuana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (14/12).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sandiaga menggugat PT Grahalintas Properti sebagai tergugat pertama. Kemudian PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana dinyatakan sebagai turut tergugat.

Sandiaga Uno melayangkan gugatan kepada 3 perusahaan tersebut atas perbuatan melawan hukum. Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Adapun isi gugatan Sandiaga Uno adalah sebagai berikut:

Yang pertama, Sandiaga sebagai penggugat meminta hakim di PN untuk mengabulkan keseluruhan gugatan yang dilayangkan penggugat.

Kedua, meminta hakim di PN untuk menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hukum.

Ketiga, Sandiaga meminta hakim di PN untuk menyatakan sah dan mengikat penggugat dan tergugat terhadap:

-Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011

- Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015

- Laporan hasil pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 948/HP/XVI/05/2019 pada 17 mei 20219

- Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, pada 25 Oktober 2013.

Sidang perdana gugatan ini akan dilakukan pada Selasa (28/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : -

Tag : #sandiaga uno    #sandiaga layangkan gugatan    #indosat digugat    #ekonomi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU