parboaboa

Sanksi Bagi PNS yang Melanggar Aturan Larangan Cuti Nataru 2021

rini | Nasional | 22-11-2021

Sejumlah sanksi yang akan diterima ASN jika nekat mengambil libur selama cuti Nataru

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah aturan guna menahan laju mobilitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Seperti perataan pelaksanaan PPKM seluruh daerah di level 3 mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dan juga aturan yang melarang ASN untuk mengambil cuti selama libur Nataru.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan aturan ini wajib bagi PNS dan PPPK. Pelanggaran aturan ini akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Yang melanggar nanti akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Satya, Minggu (21/11).

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban dan tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan.

Tingkat hukuman disiplin PNS dan PPPK:

Untuk PPPK yang melanggar, sanksi yang diberikan bergantung pada kontrak kerjanya. Sedangkan bagi PNS, berikut rincian hukuman yang mungkin diterima jika melanggar:

1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

3. Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Adapun sanksi akan diproses oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PYB) di instasnsi masing-masing.

Editor : -

Tag : #liburan    #natal dan tahun baru    #asn dilarang cuti    #sanksi bagi asn    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU