parboaboa

Selama Tahun 2021, Kejati Sumut Tangani 54 Kasus Tuntutan Mati

Sarah | Daerah | 04-01-2022

ilutrasi tokok palu

PARBOABOA, Medan - Selama tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) sumut telah melakukan banyak tuntutan pidana mati terhadap terdakwa kasus narkoba dan tuntutan rehabilitasi ganti rugi.

Kejati Sumut IBN Wiswantanu mengatakan, Untuk tindak pidana narkoba, ada sekitar 54 orang terdakwa yang terkena tuntutan pidana mati dan tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara. Selasa (4/1/2022).

Ia menjelaskan, dalam bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut berhasil meraih peringkat pertama secara nasional dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni sebanyak 72 perkara.

“Selain itu, sepanjang 2021, bidang intelijen telah menangkap sebanyak  15 DPO," terangnya.

Saat ini, pihaknya masih menangani 22 perkara dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan.

"Maka penanganan pada tahap penuntutan ada sebanyak 31 perkara, di antaranya 17 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan dan 14 perkara berasal dari penyidikan polisi," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan ada sekitar 69 perkara yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan sedangkan penuntutan sekitar 82 perkara yang sedang di tangani Kejaksaan Negeri.

"Rinciannya 67 perkara berasal dari Kejaksaan sendiri dan 15 perkara dari polisi," ungkapnya.

Jika di total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai hingga Rp 76.884.851.377 untuk perkara korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

"Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan," tukasnya.

Editor : -

Tag : #Kejati sumut    #hukum    #kasus narkoba    #sumut    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU