parboaboa

Setelah Satu Bulan Diburu Polisi, Komplotan Curanmor dan Penadah Akhirnya Tertangkap

Rendi Ilhami | Kriminal | 13-12-2022

Para pelaku pencuri dan penadah yang berbuat ulah di kawasan Tambora, Jakarta Barat, diperlihatkan Polsek Tambora pada Selasa (13/12/2022). (Foto: Istimewa)

PARBOABOA, Jakarta - Setelah satu bulan melakukan pengejaran, pelaku pencurian yang kerap melakukan tindakan kriminal di kawasan Tambora, Jakarta Barat, akhirnya tertangkap polisi.

Ketiganya ialah Budi Widjaja alias Otoy (22) selaku pencuri sepeda motor, Inhak Inarli alias Daglok (27) dan Siti Hartina Husen alias Tina (26) yang keduanya sebagai penadah.

Kasus ini berawal pada Minggu (23/10/2022) di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, saat itu polisi menerima laporan seorang Kakek bernama Saleh yang mengaku kehilangan sepeda motornya.

Akhirnya polisi melakukan penyelidikan. Namun, setelah satu bulan lamanya polisi baru bisa menangkap ketiganya. Pelaku utama yakni Otoy berhasil ditangkap di sekitaran Mangga Besar, Taman sari, Jakarta Barat.

"Kemudian pelaku berhasil ditangkap di sekitar Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, pada Selasa (13/12/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, Otoy mengaku bekerja sama dengan rekannya bernama Glen. Tetapi, saat ini Glen masih dalam pengejaran polisi. Selain itu, ia mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor dalam kurun waktu dua bulan.

Putra melanjutkan, selain menangkap Otoy, polisi juga menangkap dua orang penadah sepeda motor hasil kejahatan Otoy dan Glen. Polisi menangkap Daglok di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Selain berhasil menangkap satu pelaku utama, Polsek Tambora juga menangkap dua orang penadah sepeda motor curian hasil kejahatan Glen dan Otoy," kata Putra.

Dari pengakuan Daglok, motor milik Kakek Saleh yang dicuri Otoy dibeli seharga Rp400 ribu.

"Pelaku membeli sepeda motor Yamaha Mio merah milik Saleh (63) senilai Rp 400 ribu dari Glen dan Ototy," ujar Putra.

Kemudian, Siti Hartina Husen alias Tina ditangkap polisi di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Dari pengakuan Tina, ia membeli satu unit sepeda motor hasil kejahatan Glen dan Otoy seharga Rp500 ribu.

"Dengan Harga Rp 500 ribu. Pelaku ini membeli motor milik korban bernama Sumaryono (47)," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana sembilan tahun. Sedangkan dua orang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Editor : -

Tag : #curanmor    #terangkap    #kriminal    #polri    #bareskrim    #tambora    #jakarta barat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU