parboaboa

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Digelar, ISESS Kritik Polri: Menyimpang dari Asas Imparsial

Ester | Hukum | 22-10-2022

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Foto:KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

PARBOABOA, Jakarta – Hingga saat ini, Polri belum mengonfirmasi secara resmi jadwal sidang etik perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.

"Sampai dengan hari ini belum dapat update-nya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jumat (21/10/2022).

Terkait hal itu, Institute for Security dan Strategic Studies (ISESS) mengkritik Polri yang dinilai terlalu lambat dalam penanganan sidang tersebut.

Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukiminto mempernyatakan mengapa Polri tak kunjung melakukan sidang terhadap Hendra. Padahal mantan Karo Paminal itu telah ditetapkan menjadi tersangkan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak awal September lalu.

"Ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari asas imparsial, atau equality before the law," katanya melalui pesan tertulis, Jumat (21/10).

Bambang mengungkap, ketidakpastiaan jadwal pelaksanaan sidang kode etik terhadap para tersangka merupakan wujud ketidaktaatan Polri dalam menegakkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Etik dan Disiplin Anggota Kepolisian.

"Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada atasan hukum tersangka. Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka," jelasnya.

Ia meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat turun tangan dalam melangsungkan jadwal pelaksanaan sidang bagi para pelanggar kode etik tersebut.

Ia juga mengkritik langkah Polri yang belakangan ini dinilai tidak transparan lagi dalam memproses sanksi etik terhadap pelanggaran dalam kasus ini. Dirinya lantas menyarankan agar seluruh anggota Polri dapat meniru sistem pengadilan umum yang langsung menampilkan jadwal persidangan.

Dengan begitu, publik dapat benar-benar memantau dan mengetahui bagaimana proses penegakan hukum bagi aparat yang melenceng.

"Akan tetapi, faktanya sampai saat ini sudah akuntabel belum," ungkapnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo mengatakan tim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Brigjen Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.

"Perangkat sidangnya sudah dibentuk. Pimpinan sidangnya Wairwasum, Jenderal Bintang Dua," katanya dalam konferensi pers, Selasa (27/9).

Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi lanjut mengenai kapan dilaksanakannya sidang etik terhadap Hendra tersebut.

"Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv propam saya informasikan lagi," tuturnya.

Sementara itu, Brigjen Hendra saat ini tengah menajalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : -

Tag : #hendra kurniawan    #persidangan    #hukum    #obstruction of justice    #pembunuhan    #kapolri    #isess    #polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU