parboaboa

Harus Diurus Pemilik Kendaraan, Sopir Bus Keluhkan Sistem Uji KIR Baru

Putra Purba | Daerah | 13-04-2023

Sebuah truk yang sedang menjalani uji kendaraan bermotor (KIR) di Jalan Sangnawaluh, Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar. (Foto: Parboaboa/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Sejumlah sopir bus di Kota Pematang Siantar mengeluhkan sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) untuk pengujian kendaraan bermotor (KIR) dari Dinas Perhubungan (Perhubungan) setempat.

Alasannya, sistem itu mengharuskan pemilik asli kendaraan atau nama di STNK kendaraan yang harus mengurus uji kendaraan bermotor tersebut. Sementara bus, lebih banyak diurusi sopir, bukan pemilik.

"Sebenarnya saya belum ambil uji KIR, soalnya kalau ngurus harus lewat mandor (pemilik loket) bus yang ngurus, kami tinggal datang, tapi kadang ribet dan lama mengurusnya," kata Hasugian (36), sopir bus armada PT Sejahtera kepada Parboaboa, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan STNK kendaraannya saat ini atas nama perusahaan, bukan atas namanya pribadi.  Pemilik kendaraan pun, kata Hasugian, juga mengeluhkan sistem BLUe ini karena keterbatasan waktu pemilik untuk mengurus.

Hanya saja, Hasugian mengaku siap, jika kendaraan yang ia kendarai wajib melakukan uji KIR.

"Saya siap-siap saja jika itu wajib dari pemerintah, tapi persoalannya dengan bus yang saya bawa itu atas nama perusahaan, Jadi itu juga jadi kendala kemarin yang dibilang mandor," ungkapnya.

Hasugian ingin ada jalan tengah di kebijakan uji KIR dari Pemerintah Kota Pematang Siantar, sehingga sopir truk dan bus tidak harus mengalami kerugian, baik waktu dan biaya retribusi yang telah dikeluarkan. 

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Unit Pelayanan Teknis Daerah Uji KIR Dishub Pematang Siantar, Frans Manurung mengatakan, proses uji KIR saat ini telah berbasis sistem elektronik bernama BLUe.

Dengan BLUe, kendaraan yang sudah diuji KIR akan mendapat dua sertifikat tanda lulus uji. Tandanya berupa stiker hologram dengan kode batang (QR code) yang ditempel pada kaca depan kendaraan, satu lagi berupa smart card dengan teknologi NFC.

Sistem ini telah dilakukan sejak awal Januari tahun ini. Sebelumnya, hasil uji KIR hanya dicatat melalui buku. Dengan BLUe, permainan oknum saat uji KIR juga bisa dihindari, karena data-data seperti identitas kendaraan, foto fisik kendaraan dari empat sisi, hingga data hasil pengujian berkala disimpan dalam format digital. 

"Sehingga dapat diakses dengan memindai QR Code pada stiker hologram, dan harusnya yang memudahkan kita dan bagi para supir," jelas Frans Manurung.

Ditambahkannya, digitalisasi data hasil uji KIR diharapkan bisa meminimalisasi praktik pemalsuan identitas kendaraan maupun hasil uji berkala yang kerap dilakukan pada kendaraan angkut.

"Untuk itu, agar permasalahan yang dialami bisa saja satu kendaraan tidak menghambat pelayanan pada kendaraan lainnya selama kepengurusan uji KIR, biar tidak lama," pungkas Frans Manurung.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #Uji KIR    #Pematang Siantar    #Daerah    #Sistem Blue    #Uji Kendaraan Bermotor   

BACA JUGA

BERITA TERBARU