parboaboa

Sorotan Atas Pidana Nihil dan Pengembalian Aset Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri

Rini | Hukum | 19-01-2022

Heru Hidayat (dok Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus korupsi dengan terdakwa Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) mendapat perhatian besar dari publik usai majelis hakim menjatuhkan vonis nihil, meskipun Heru dinyatakan bersalah.

Sidang yang belangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/1) tersebut, mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Heru.

Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim IG Eko Purwanto, Heru terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Namun karena Heru telah divonis penjara seumur hidup pada kasus lain yang menjeratnya, yakni kasus korupsi Jiwasraya, sehingga dalam kasus Asabri ini Heru dijatuhi pidana nihil.

“Terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Eko Purwanto di pengadilan TipikorJakarta, Selasa (18/1/2022).

Namun dalam kasus ini, Heru diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 12,643 triliun. Heru diberi waktu 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut, jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti tidak dilunasi, maka kejaksaan akan menyita dan melelang aset yang dimilikinya.

Alasan hakim menolak hukuman mati kepada Heru Hidayat

Dalam sidang tersebut majelis hakim membeberkan sejumlah alasan mengapa Heru tidak dijatuhi hukuman mati yaitu:

1. Yang pertama, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan di luar dari pasal yang didakwakan. Dalam kasus ini Heru dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara pasal yang mengatur soal pidana mati terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang tidak masuk dalam dakwaan jaksa.

2. Alasan kedua, majelis hakim menilai korupsi yang dilakukan Heru tidak dilakukan saat negara dalam keadaan tertentu, seperti saat bencana alam nasional, saat negara mengalami krisis ekonomi dan tidak termasuk dalam pengulangan tindak pidana korupsi. Sehingga majelis hakim mengesampingkan tuntutan hukuman mati

3. Kasus korupsi Heru ini bukan pengulangan tindak pidana korupsi, meskipun Heru juga didakwa atas kasus korupsi Jiwasraya, karena kedua kasus tersebut dilakukan secara bersamaan.

Sejumlah aset Heru yang disita akan dikembalikan

Tak hanya soal hukuman pidana nihil, kasus yang menjerat Heru ini semakin menjadi bahan perbincangan usai majelis hakim memerintahkan, agar sebagian aset milik terdakwa yang sempat disita, agar dikembalikan.

Perintah ini dikeluarkan majelis hakim karena menilai aset tersebut sudah dimiliki oleh Heru, jauh sebelum dirinya terjerat dalam kasus korupsi. Adapun aset Heru yang akan dikembalikan yaitu: 18 kapal, sejumlah tanah dan bangunan, serta empat perseroan terbatas.

Editor : -

Tag : #heru hidayat    #kasus korupsi asabri    #sidang vonis    #kasus suap    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU