parboaboa

Perjalanan Kasus yang Menjerat Stella Monica, Hingga Divonis Bebas

Rini | Hukum | 14-12-2021

Stella Monica menangis setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Semarang (dok CNNIndonesia)

PARBOABOA, Surabaya - Stella Monica seorang pasien klinik kecantikan yang dilaporkan atas pencemaran nama baik, akhirnya bisa bernafas lega, usai majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Tengah memberikan vonis bebas dirinya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,” ujar Imam Supriyadi Ketua Majelis Hakim, Selasa (14/12).

Sidang yang berlangsung pada Selasa (14/12) siang mematahkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Stella dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta, atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dilaporkan karena curhat di media sosial

Kasus ini berawal ketika Stella Monica membuat sebuah postingan di Instagram, terkait layanan dari klinik kecantikan L’VIORS yang tidak sesuai dengan harapannya.

Pihak klinik yang tidak terima dengan unggahan Stella Monica, kemudian melakukan somasi yang meminta Stelle membuat permintaan maaf di media massa sepanjang setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.

Permintaan itu tidak dapat disanggupi oleh Stella Monica, karena dianggap terlalu berat dan butuh dana yang besar. Sebagai permintaan maaf, Stella Monica kemudian membuat sebuah video di media sosial, namun pihak klinik tidak menerima pemintaan maaf tersebut.

Pada tanggal 7 Oktober 2020, Stella Monica kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang pertama pada 22 April 2021.

Mendapat dukungan dari masyarakat

Kasus ini mendapat banyak perhatian dari masyarakat yang menganggap apa yang dilakukan Stella bukanlah pencemaran nama baik klinik tersebut, melainkan sebuah komplain sebagai pasien.

Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen (Kompak) memberikan dukungan dengan menyerahkan petisi yang telah ditanda tangani lebih dari 25 ribu orang ke PN Surabaya. Kompak meminta agar Stella dapat dibebaskan atas jeratan kasus ini.

Editor : -

Tag : #stella monica    #stella monica divonis bebas    #perjalanan kasus stella monica    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU