parboaboa

Subsidi Mobil Listrik Bukan Uang Tunai Rp80 Juta Tapi Penyesuaian Pajak

Sondang | Otomotif | 25-02-2023

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, pemerintah telah mengubah rencana skema subsidi untuk pembelian mobil listrik berupa penyesuaian pajak. Sehingga tidak memberikan uang sebesar Rp80 juta per unit untuk pembelian mobil. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, pemerintah telah mengubah rencana skema subsidi untuk pembelian mobil listrik berupa penyesuaian pajak. Sehingga tidak memberikan uang sebesar Rp80 juta per unit untuk pembelian mobil.

"Iya (bukan subsidi Rp80 juta), tapi (penyesuaian) pajak. Itu enggak (subsidi)," kata Moeldoko di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 pada Jumat (24/2/2023).

Moeldoko menambahkan, saat ini belum dapat mengurai jenis pajak mobil listrik yang akan disesuaikan nanti. Penyesuaian pajak tersebut dipahami bertujuan untuk menekan harga mobil listrik.

Ia hanya menekankan penyesuaian pajak mobil listrik tersebut akan berlaku buat produk buatan dalam negeri.

"Detailnya di Kemenkeu, tapi untuk produk dalam negeri," kata dia.

Lebih lanjut, Moeldoko mengaku belum mengetahui soal kelanjutan dari subsidi bakal mobil hybrid. Ia juga tidak menjelaskan apakah jenis mobil dua jantung penggerak tersebut juga akan mendapat penyesuaian pajak atau tidak.

"Untuk hybrid tidak dibahas, yang dibahas kemarin murni listrik," kata dia.

Ia menambahkan insentif berupa subsidi nanti hanya akan ditujukan buat pembelian sepeda motor listrik yang nilainya sekitar Rp7 juta per unit.

"Maka nanti akan sepeda motor duluan, nah mobil akan mendapat penyesuaian pajak," ungkap dia.

Sebelumnya, wacana pemberian insentif untuk kendaraan listrik awalnya diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dia memberikan gambaran insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan bahwa subsidi ini akan diberikan untuk mengembangkan pasar kendaraan listrik sehingga jumlah mobil listrik bisa mencapai minimal 20 persen atau 400 ribu unit pada 2025.

Anggaran yang disiapkan untuk rencana subsidi mencapai Rp5 triliun yang porsinya akan dibagi-bagi tidak hanya buat mobil elektrifikasi, melainkan bus listrik dan motor listrik.

Editor : Sondang

Tag : #Kendaraan Listrik    #Mobil Listrik    #Otomotif    #Penyesuaian Pajak    #Bantuan Pemerintah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU