parboaboa

Terima Uang dari Barang Bukti Kasus Narkoba, Kapolres Soekarno-Hatta Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Andre | Nasional | 01-09-2022

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta saat menjalani sidang kode etik di Jakarta (Foto: humas.polri.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariandja diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Edwin resmi diberhentikan lantaran terbukti tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang, yakni menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, yang mana uang tersebut berasal dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba sebesar 225 ribu dolar AS atau setara Rp3,3 miliar dan 376 ribu Singapura atau setara Rp3,9 miliar demi kepentingan pribadinya.

“Berdasarkan hasil Sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (31/8/2022).

Dedi mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Edwin selaku atasan penyidik diketahui tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta yang sudah ditandatangi Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak sendirian, Edwin menjalani sidang kode etik bersama 10 anggotanya yang berlangsung pada Selasa (30/08/2022) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai I Mabes Polri.

2 Perwira Lainnya Juga Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Selain Edwin, Komisi Sidang KKEP juga memberhentikan dengan tidak terhormat dua perwira lainnya, yakni Kasat Reserse Narkoba Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A.

Selain itu, Polri juga memberikan sanksi demosi lima tahun kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandaa Soetta Iptu Pius Sinaga, dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang menjadi anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," ucap Dedi.

Editor : -

Tag : #sidang kode etik    #polri    #nasional    #bandara soekarno hatta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU