parboaboa

Tersangka Kasus Korupsi RJ Lino Jalani Masa Kurungan 4 Tahun di Lapas Kelas I Cipinang

Anna Aritonang | Metropolitan | 04-11-2022

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) (Foto: Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

PARBOABOA, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersangka kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) dengan tetap memutuskan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan putusan eksekusi tersebut ditetapkan oleh Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri pada Kamis (03/11/2022) kemarin.

“Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” kata Ali seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Selain itu, RJ Lino diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.

Diberitakan sebelumnya, RJ Lino dihukum atas kasus korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Terkuaknya kasus tersebut bermula ketika ia menjabat sebagai Direktur Utama Pelindo II dan menyetujui perihal pengadaan barang.

Kemudian pada 14 Desember 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepadanya. Bahkan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap RJ Lino.

Dalam putusannya, majelis mempertimbangkan beberapa hal. Adapun yang memberatkan, perbuatan RJ Lino dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara yang meringankan, RJ Lino bersikap sopan, tidak berbelit-belit dan tidak pernah dipidana sebelumnya. Ia juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja serta membuat perusahaan untung.

Dalam kasus ini, JR Lino dianggap menguntungkan korporasi yakni Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC di Pelabuhan Pontianak, Palembang dan Panjang.

Atas perbuatannya tersebut, ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar (kurs Rp14.370). RJ Lino dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : -

Tag : #rj lino    #richard joost lino    #metropolitan    #mantan Direktur Utama PT Pelindo II    #kasus korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU