parboaboa

Mahfud MD: Transaksi Janggal Rp300 T Bukan Korupsi, Tapi TPPU!

Sondang | Ekonomi | 20-03-2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa transaksi janggal sebesar Rp300 triliun bukan korupsi, tetapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa transaksi janggal sebesar Rp300 triliun bukan korupsi, tetapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, angka tersebut dikatakan mencapai Rp 349 triliun.

"Kami jelaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023).

"Berkali-kali saya bilang bukan laporan korupsi," ujarnya.

Menurut Mahfud, laporan hasil analisa tersebut mencakup bentuk-bentuk dugaan pencucian uang, termasuk kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, serta kepemilikan aset atas nama orang lain.

"Uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali padahal perputarannya sepuluh kali, misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," sambung Mahfud.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah mengklarifikasi bahwa transaksi mencurigakan tersebut bukan merupakan indikasi dugaan korupsi.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dana tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana asal Kepabeanan dan Perpajakan yang ditangani Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

"Ini sekali lagi bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi oleh pegawai Kemenkeu, tetapi lebih karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Nilainya juga besar-besar," ujar Ivan Yustiavandana di Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2023). 

Ia juga menegaskan bahwa temuan transaksi mencurigakan dengan angka jumbo sebenarnya juga ditemukan terkait dengan kasus tindak pidana yang ditangani KPK, Kejaksaan, maupun kepolisian.

"Bicara tentang penyidikan Kepabeanan mauapun perpajakan juga memang angkanya luar biasa besar, muncul sekitar Rp 300 triliun," kata Ivan.

Editor : Sondang

Tag : #transaksi janggal    #mahfud md    #nasional    #sri mulyani    #ppatk    #tppu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU