parboaboa

Tubagus Joddy Dijerat Pasal Berlapis, Cek Fakta Lain Terkait Sopir Vanessa Angel

rini | Hukum | 13-11-2021

Fakta mengenai Tubagus Joddy, supir Vanessa Angel

PARBOABOA, Jakarta - Polisi telah menetapkan Muhammad Joddy Pramas Setya (Tubagus Joddy), sopir Vanessa Angel sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah.

Adapun penetapan tersangka ini setelah polisi menemukan dugaan kelalaian dalam mengemudi. Saat ini Joddy telah ditahan do Mapolres Jombang, Jawa Timur.

Berikut fakta terkait Tubagus Joddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. Bermain Ponsel

Kepada pihak kepolisian, Joddy mengaku sempat bermain ponsel sambil menyetir. Hal itu dilakukannya sesaat sebelum kecelakaan terjadi. Hal ini tak lepas dari sorotan warganet yang sempat melihat Joddy membuat stories di Instagramnya meski beberapa saat kemudian konten tersebut dihapus. Polisi menyebut, video yang telah terlanjur beredar di media sosial tersebut akan menjadi salah satu barang bukti untuk mendalami kasus kecelakaan.

2. Mobil melaju dengan kecepatan tinggi

Selain bermain ponsel, Joddy juga mengaku memacu kendaraannya hingga mencapai kecepatan 120 Km/jam. Jelas, kecepatan tersebut telah melampaui batas maksimal di jalan tol luar kota yakni 100 Km/jam.

3. Tidak berkonsentrasi saat mengemudi

Pengakuan lainnya, Joddy mengungkapkan dirinya tidak berkonsentrasi saat menyetir, sehingga gagal mengendalikan laju kendaraan. Selain itu dia juga mengaku mengantuk sebelum kecelakaan itu terjadi.

4. Dijerat pasal berlapis

Joddy dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Itu ancamannya enam tahun (penjara) dengan denda Rp 12 juta rupiah dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

5. Baru mendapatkan SIM

Salah seorang kerabat Vanessa Anggel membeberkan fakta, ternyata Joddy baru belajar menyetir dan mendapatkan SIMnya pada bulan Februari lalu. Ayah Vanessa menganggap hal itu sebagai sesuatu yang berbahaya.

Adapun kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah terjadi pada 4 November 2021. Ada lima orang penumpang dalam mobil tersebut  yaitu: Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, anak Vanessa, Asisten dan Tubagus Joddy sebagai supir.

Dalam kecelakaan tersebut Mobil yang dikemudikan Joddy menabrak pembatas jalan dan menewaskan Vanessa Angel dan Febry Ardiansyah.

Joddy hanya mengalami luka memar di bagian tubuhnya, sedangkan anak Vanessa Gala Sky hanya mengalami luka dibagian mata kiri, dan Asisten Vanessa, Siska Lorensa mengalami patah pada jari dan giginya.

Editor : -

Tag : #tubagus joddy    #sopir vanessa angel    #tubagus joddy tersangka    #hukum    #lakalantas   

BACA JUGA

BERITA TERBARU