parboaboa

Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dibacakan, Linda Dapat Hukuman 17 Tahun Penjara

Rini | Hukum | 10-05-2023

Enam terdakwa dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, telah selesai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) siang. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Enam terdakwa dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, telah selesai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) siang.

Tiga diantara terdakwa dijatuhi hukuman penjara 17 tahun oleh majelis hakim, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada ketiganya, berupa denda masing-masing sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan penjara.

Sementara itu, Syamsul Maarif alias Arif, orang kepercayaan AKBP Dody divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang divonis dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terakhir, hakim menjatuhkan hukuman pidana 9 tahun penjara ditambah denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Muhamad Nasir alias Daeng.

Hukuman yang diterima keenam terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya.

Kepada AKBP Doddy, JPU sebelumnya meminta hakim menjatuhinya hukuman pidana 20 tahun penjara. Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Sementara, Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Janto dituntut pidana 15 tahun penjara dan Daeng dituntut 11 tahun penjara.

Dalam kasus ini, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang vonis dalam kasus ini. Dia lolos dari hukuman mati usai dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim.

Editor : Rini

Tag : #teddy minahasa    #polri    #hukum    #peredaran narkoba    #vonis   

BACA JUGA

BERITA TERBARU