parboaboa

Wacana DPR Aceh: Kaji Legalisasi Ganja Untuk Medis

Anna Aritonang | Nasional | 25-08-2022

Ilustrasi ganja untuk kepentingan medis (Foto: ANTARA)

PARBOABOA, Jakarta - Wacana DPR Aceh terkait legalisasi ganja muncul setelah Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada 8 Juli 2022.

"Baru-baru ini ada keluar Permenkes No. 16 Tahun 2022. Ini dasar bahwa kita akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya Permenkes, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis," kata Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (25/8).

Menurut Falevi, ganja merupakan salah satu tanaman yang jika digunakan dalam medis dapat menyembuhkan pasien yang menderita berbagai penyakit.

"Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun (peraturan daerah)," jelas Falevi.

Perihal wacana qanun ganja medis ini, nantinya akan diatur juga tentang tata cara, larangan, dan yang dibolehkan ihwal ganja medis. Bila terwujud, Falevi meyakini ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi barang ekspor ke berbagai negara lain di belahan dunia.

“Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh Pemerintah, tentunya secara legal,” tuturnya.

Ganja yang berasal dari Aceh disebut memiliki kualitas terbaik sehingga peluang itu harus dimanfaatkan pemerintah secara legal.

“Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara disinilah hadirnya Pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan,” pungkas Falevi.

Editor : -

Tag : #DPR Aceh    #Aceh    #nasional    #legalisasi ganja    #ganja    #permenkes no 16 tahun 2022    #ganja aceh   

BACA JUGA

BERITA TERBARU