parboaboa

Atasi Banjir, Walhi Minta Pemprov DKI Buat Kebijakan Pro Lingkungan

Reka Kajaksana | Metropolitan | 13-04-2023

Permasalah banjir di Ibu Kota DKI Jakarta tak kunjung tuntas, padahal dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditetapkan ruang terbuka hijau sedikitnya 30 persen dari luas wilayah kota. (Foto: Parboaboa/Reka)

Parboaboa, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk selalu membuat kebijakan yang berpihak pada lingkungan, utamanya yang bisa mengatasi banjir.

Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Suci Fitria Tanjung juga menyayangkan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI malah mengurangi ruang terbuka hijau (RTH).

Terbatasnya ruang terbuka hijau, kata Suci, menjadi salah satu hal yang paling dominan dalam permasalahan banjir. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditetapkan ruang terbuka hijau sedikitnya 30 persen dari luas wilayah kota. 

“Bukannya mengejar pemenuhan RTH, Pemprov malah mengurangi (RTH, red),” ungkapnya, Rabu (12/4/2023).

Padahal, lanjut Suci, ruang terbuka hijau mampu meningkatkan daya resap air dan mengatasi banjir. Pemprov DKI disebut lebih banyak meloloskan gedung tinggi atau revitalisasi yang dinilai tidak memiliki fungsi ruang terbuka hijau, seperti revitalisasi monas pada awal Januari 2020. 

Berdasarkan catatan Walhi Jakarta, ruang terbuka hijau di Jakarta hanya sebesar 6 hingga 9 persen dari luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi.

“Angka ini termasuk masih jauh dari harapan 30 persen,” kata Suci.

Harus ada tindak tegas pemerintah, seperti membatasi penerbitan izin mendirikan bangunan untuk wilayah yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau, imbuhnya.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #Banjir    #DKI Jakarta    #Metropolitan    #Walhi    #Pemprov DKI   

BACA JUGA

BERITA TERBARU