parboaboa

Warga Pematang Siantar Ditangkap karena Mengedarkan Sabu 

Halima | Daerah | 02-02-2023

Satres Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap pengedar sabu, AG dan WL di Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (02/02/2023) (Parboaboa : Humas Polres Pematang Siantar)

PARBOABOA, Pematang Siantar -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Pematang Siantar menangkap pengedar sabu di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang.

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Reserse (Polres) Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, AG (48) yang menyimpan narkoba tersebut lewat temannya berinisial WL (41), ditangkap Selasa (30/01/2023) pukul 18.30 WIB.

Lewat penangkapan itu, jelas Rusdi, diamankan satu unit timbangan digital, dua ponsel dan satu buah plastik putih yang di dalamnya ada lima paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

Rusdi menambahkan jika AG juga menyimpan narkotika di rumahnya, ditemukan satu buah plastik warna biru yang di dalamnya ada satu bungkus plastik klip. Satu buah sendok terbuat dari pipet, satu buah plastik transparan berisi lima paket narkotika jenis sabu seberat 13,11 gram," katanya saat dikonfirmasi Parboaboa Kamis, (02/02/2023).

Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan dompet warna hitam berisi satu bungkus kertas tiktak dan satu plastik klip berisi narkotika jenis ganja berat brutto 1,63 gram.

“Selain itu AG juga menitipkan sabu kepada temannya WL, ditemukan satu unit ponsel, uang sebesar Rp400 ribu dari hasil penjualan sabu. Keduanya sudah ditangkap untuk menjalani proses pemeriksaan,” jelasnya.

Editor : RW

Tag : #pematang siantar    #narkoba    #daerah    #pengedar    #polres siantar    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU